Setujui Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ini Alasan Fraksi Golkar di DPRD Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Upaya menanamkan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat, tidak cukup hanya melalui lembaga pendidikan. Perlu dilakukan melalui komitmen pemerintah untuk merumuskannya dalam sebuah peraturan daerah, seperti yang saat ini telah diajukan Pemrov Kalteng ke DPRD.

Pembahsan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan inipun, langsung mendapat persetujuan dari para wakil rakyat di DPRD Kalteng.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan nilai-nilai wawasan kebangsaan harus dapat diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang mengatur hal itu yakni berupa perda. Terkait perda, disebutkannya raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang diajukan oleh pemprov sangat perlu untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

“Dalam rapat paripurna kemarin kami dari fraksi Golkar telah menyampaikan pemandangan umum terkait raperda tersebut. Jadi, pada dasarnya raperda itu memenuhi syarat dan Fraksi Golkar menyetujui raperda terkait untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kalteng,” kata Siti Nafsiah, Rabu (31/8/2022).

Dikatakannya, perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting ada di provinsi ini, hal itu sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap pancasila, toleransi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pembinaan, pendidikan, pelatihan, sosialisasi pancasila dan wawasan kebangsaan akan memberikan berpengaruh positif bagi kehidupan masyarakat di daerah, inilah alasan kami menyetujui raperda itu untuk dibahas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dia menjelaskan, sebuah produk hukum yaitu perda nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait, oleh sebab itu diharapkan ketika pada saatnya raperda itu resmi menjadi perda harus bisa dijalankan sebaik mungkin.

“Produk hukum ini nantinya jangan hanya menjadi sesuatu yang sia-sia, karena kita memerlukan waktu panjang, menguras tenaga dan pikiran dalam membahasnya, jadi harus benar-benar bisa dijalankan atau diimplementasikan dengan baik, sehingga akan bermanfaat bagi masyakat secara umun di Kalteng,” ujarnya. (Ingkit)

 

 

Berita Terkait

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo
Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?
Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

Berita Terbaru