KKEP Menjatuhkan Dua Sanksi Kepada Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo saat sidang kode etik profesi Polri (suara.com)

Ferdy Sambo saat sidang kode etik profesi Polri (suara.com)

1tulah.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah usai menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama 16 jam lamanya mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube TV Polri, Jumat siang, menyampaikan KKEP menjatuhkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sanksi yang dijatuhkan pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus tinggal nanti sisanya,” ujarnya melansir suara.com.

Irjen Dedi menyampaikan KKEP juga menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Sanksi PDTH itulah yang ditolak Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Lantas, bagaimana tanggapan Polri terhadap banding dari Ferdy Sambo? Kadiv Humas menjelaskan pihaknya mempersilahkan Sambo untuk mengajukan banding.

“Ya meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan, yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi.

Banding itu nantinya akan diproses selama 21 hari ke depan setelah banding resmi diajukan.

“Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KKEP banding dalam jangka waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya Apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan,” tukasnya.

Sidang etik yang berlangsung sekitar 16 jam itu menghadirkan 15 orang saksi. Orang-orang yang diselidiki termasuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Barrada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Baca Juga :  Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas mengalami luka tembak di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka. (Dikutip suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru