Alasan Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi dari Singapura

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (suara com)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (suara com)

Suara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kerja keras berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Upaya dilakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan Surya Darmadi.

Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan merugikan negara senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut dikutip dari suara.com, Rabu (3/8/2022)

Baca Juga :  32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

Sebelumnya, Kejagung Senin (1/8), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

“Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya,” ujar Febrie.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa
Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS
Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara
Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan
Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra
Mengenal Oligarki dan Cara Kerjanya

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:26 WIB

Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00 WIB

Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:08 WIB

Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:38 WIB

Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra

Senin, 29 Juni 2026 - 16:44 WIB

Mengenal Oligarki dan Cara Kerjanya

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52 WIB

Ketua DPRD Kalteng Dorong Barito Utara Optimalkan Potensi Daerah di Usia ke-76

Berita Terbaru