Kotim Harus Punya Hutan Adat Antisipasi Pembukaan Lahan

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi

1tulah.com, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat.

Penetapan hutan adat sebagai upaya untuk mengantisipasi pembukaan lahan baru ditengah menipisnya hutan di daerah ini.

“Kami juga mengajak masyarakat adat untuk terus menyuarakan hal tersebut, saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan juga pemerintah daerah kita segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Abadi, Senin 14 Maret 2022.

Menurutnya ini bisa dikatakan sifatnya mendesak sebab, wilayah Kotim banyak invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

“Ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: "Buru-buru"

Ditegaskannya penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting hal ini guna untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim.

Selama ini banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masyarakat adat.

Menurut Abadi penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Ia juga menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang- wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut.

Baca Juga :  Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat itu maka akan dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan ilegal.

Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan.

Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (fitri)

Berita Terkait

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!
Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026
Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan
Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik
Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang
Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei
BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara
Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:13 WIB

Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:34 WIB

BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:11 WIB

Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis

Berita Terbaru