Perusahaan Tambang di Kotim Dilarang Melintasi Jalan Umum

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun

1tulah.com, SAMPIT– DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang di daerah setempat tidak memanfaatkan jalan milik pemerintah daerah untuk mengangkut kegiatan hasil produksi pertambangan.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang pertambangan.

Hairis mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan diwilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah.

“Dalam aturan kan sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksi, jadi tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata H. Hairis Salamad, Selasa (5/4/2022).

Hairis menegaskan aturan itu tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Baca Juga :  Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Legislator PAN ini tidak menampik bahwa saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di kotawaringin timur yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.

Hal itu juga diyakini mampu memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST).

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Hairis juga menyebut salah satu kendala pemerintah untuk menganggarkan pembangunan jalan di daerah pelosok selama ini lantaran pemanfaatanya lebih didominasi angkutan usaha perkebunan dan pertambangan alhasil fenomena demikian menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi ketika pembahasan anggaran di lembaga legislatif.

“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun dengan anggaran pemerintah umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” ungkap Hairis.

Ia menambahkan laporan dari masyarakat ini akan menjadi atensi pihaknya di Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.(Fit).

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB