Polisi Ringkus Pelaku Curas

- Jurnalis

Minggu, 13 Maret 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (suara.com)

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (suara.com)

1tulah.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga nyaris menghilangkan nyawa korbannya.

Pelaku diketahui bernama Amed (22)  melancarkan aksinya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.

Usai beraksi, pelaku langsung membawa lari 1 unit handphone serta 1 kalung imitasi milik korban.

Kronologi kejadian bermula, pada saat korban yang berinisial WEP (19) tengah tidur pulas dan tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah. Melihat kesempatan itu, Amed langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri. Usai korban pingsan, pelaku langsung membawa lari 1 unit handphone serta 1 kalung imitasi milik WEP.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

“Jadi saat itu korban ini sedang tidur. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, kejadiannya pukul 05.00 pagi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, dilansir dari SuaraKaltim.id–Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Sekitar pukul 07.00 Wita keluarga korban pun datang ke kediaman WEP. Pihak keluarga mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri serta mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri dan bibir korban.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lantas dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta,” sebutnya.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Amed beserta barang bukti di kediamannya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber : suara.com/suarakaltim.id

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru