Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Barito Utara Bakal Dikenakan Retribusi, Raperdanya Dalam Pembahasan

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada Wakil Ketua DPRD Barito Utara.
Foto/Delia AF/1tulah.com

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada Wakil Ketua DPRD Barito Utara. Foto/Delia AF/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Barito Utara, berpotensi mendatangkan pemasukan bagi daerah. Dalam hal ini melalui retribusi daerah yang pembahasannya tengah dibahas di DPRD.

Pembahasan Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bersama Anggota DPRD bertempat di ruang paripurna DPRD Barito Utara, Jalan A. Yani Muara Teweh, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal

Sekretaris DPRD Barito Utara dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat Paripurna telah memenuhi syarat terselenggaranya rapat paripurna sesuai jumlah minimal anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra didampingi oleh Sekretaris Daerah menyerahkan Pidato Bupati Tentang Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada Wakil ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST.

Baca Juga :  Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Rapat paripurna diikuti Wakil Bupati Barito Utara, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPR, Unsur Forkompinda, Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.(Adi)

Berita Terkait

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Berita Terbaru