Curi 38 Janjang Sawit Seorang Buruh Serabutan Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan di Polsek Arut Utara.

Foto, Pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan di Polsek Arut Utara.

1tulah.com,PANGKALANBUN – Akibat ulahnya memanen buah kelapa sawit tanpa ijin milik perusahaan di areal perkebunan PT GSSP (Gunung Sejahtera Puti Pesona), Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, seorang buruh serabutan digiring ke Polsek Arut Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (3/9/2021) Pukul 09.30 WIB di Afdeling Bravo Blok 11. Pelaku yang berinisial AD (33) warga asal Desa Semaya Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Nusa Tenggara Barat, kini mendekam di sel tahanan Polsek Aruta.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto SH menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh security perusahaan saat melaksanakan patroli.

Baca Juga :  KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

“Pelaku diamankan oleh petugas security setempat saat sedang melakukan patroli beserta barang bukti dan langsung diserahkan ke Polsek Aruta,”Kata Agung Minggu (5/9/2021) Malam.

Dijelaskannya Kapolsek, pelaku sebelum diamankan petugas keamanan perusahaan setempat mencurigai adanya 5 orang yang bukan karyawan PT GSSP sedang memanen buah kelapa sawit di Afdeling Bravo Blok 11. Mengetahui hal tersebut langsung meminta bantuan kepada security yang lainnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Selanjutnya setelah kembali dilakukan pengecekan ternyata pelaku masih berada di lokasi di Afdeling Bravo Blok 11 sedang berjalan keluar dan langsung diamankan. Berdasarkan pengakuan dari pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tergiur dengan harga sawit yang saat ini sedang naik.

“Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Aruta beserta barang bukti berupa 38 janjang buah kelapa sawit dan alat panen serta mobil akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 1.881.500 dan kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian,”pungkasnya.(*)

Reporter : Abi Manyu

Berita Terkait

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Berita Terbaru