Ngaku Perwira Polisi, Oknum Wartawan di Kalteng Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

1tulah.com, PANGKALANBUN – Ulah oknum wartawan berinisial FS (36) mencoreng kinerja wartawan. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar.

pelaku akhirnya diciduk anggota Polres Kotawaringin Barat, setelah mendapat laporan dari korban penipupan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, Selasa (13/6/2021) membenarkan,  penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap berawal dari laporan korban.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

malah lanjut Kapolres, setelah korban mentransfer uang,  pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta uang kembali senilai Rp 13 juta.

“Korban saat itu kembali mentransfer. Usai ditransfer korban, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,”ujar AKBP Devy Firmansyah, dikutip dari Kaltengekspres.com, media jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korbannya,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hm/Deni)

Berita Terkait

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Berita Terbaru