Nyuri Dompet dan Kuras ATM Korban, Pasangan Muda ini Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri, HR dan BW saat diamankan polisi bersama barang bukti hasil curian.

Pasutri, HR dan BW saat diamankan polisi bersama barang bukti hasil curian.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) HR(39) dan BT(26) tak betikutik ketika dijemput Satuan Reskrim Polsek Teweh Tengah. Pasangan muda ini diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Bangau Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, kalteng, Kamis(3/6/2021) kemarin.

Selain membawa kabur dompet korban dan menguras isi ATM nya, kedua pelaku juga sempat membelanjakan uang korban untuk membeli emas, hingga akhirnya dapat dibekuk polisi satu jam setelah aksi pencurian.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo dikonfirmasi 1tulah.com, Jumat (4/6/2021) membeanrkan, jajarannya telah mengamankan pasangan suami istri HR dan BT, karena melakukan tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Kedua pelaku kata Wahyu, melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Bangau, didepan teras rumah korban bernama Jekki Ade Murniawan. Mereka dapat diamankan berbekal rekaman CCTv, sehingga pada hari itu juga bisa ditangkap.

Dari pengakuan pasutri yang beralamat di Jalan Keladan ini lanjut Wahyu, siang itu mereka jalan-jalan dan melintas di Jalan Bangau. Saat melintas di depan rumah korban, keduanya melihat dompet berada di box sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kedua pelaku menghentikan laju sepeda motornya.

Tak mau terlihat orang, BT(26) turun dari sepeda motor lalu mengambil dompet tersebut. Selanjutnya keduanya pelaku tancap gas, kabur.

Baca Juga :  Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel

“Pengakuan keduanya, didalam dompet ada kartu ATM dan KTP. Kedua kartu diambil sementara dompet mereka buang di kolong Tribun Staion Swakarya,” ujar Kapolsek AKP Wahyu.

Mereka pergi ke ATM BRI, lalu mencairkan uang melalui mesin ATM. Paswwod menggunakan angka tangal lahir korban, ternyata cocok dan berhasil. “Uang sebanyak lima juta mereka cairkan saat itu, sementara tujuh juta lagi mereka transfer ke rekening pelaku. Uang yang dicairkan itu, lanjut Wahyu, mereka gunakan membeli cincin emas di pasar dan sisanya untuk bayar hutang,” ungkap Wahyu menirukan pengakuan keduanya.(eni)

.

 

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru