DPRD Barut RDP Terkait Penggunaan Jalan Bandara HM Sidik oleh PT. EBA

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Sempat tertunda berapa kali, akhirnya DPRD Barito Utara (Barut) gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, Jumat (12/3/2021).

Rapat yang berlangsung di aula utama DPRD Barut itu dimpimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini dan dua wakil nya, Parmana Setiawan serta Sastra Jaya.

Kalangan anggota DPRD mempertanyakan penggunaan jalan Bandara HM Sidik yang di crosing oleh alat PT EBA. Mereka juga mempertanyakan ijin, siapa yang mengeluarkan.

‘Kami tanya kenapa marka jalan dirusak dan bahkan isu kami terima dari masyarakt serta media, jaln itu sudah dilintasi. Mana ijinnya dan siapa yang mengeluarkan, karena sampai saat ini kami tidak melihat apalagi menerima ijin itu,” ujar Abriansyah, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan.

Senada dengan nya, H. Tajeri juga mempertanyakan ijin sehingga perusahana PT EBA berani menggunakna dan melintas di jalan bebas hambatan menuju Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

“Saat RDP tahun lalu, manajemen PT EBA tidak melintas di jalan bandar, tetapi membuat play over. Tapi kenapa sekarang justru menggunakannya dengna crosing alias memotong jalan kabiupaten.

Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.

Sementara itu Owner PT EBA, Anton S Wardoyo, menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa pihaknya mengantongi ijin dari pemerintah daerah melintasi jalan bandara.

Namun kata dia, saat ini khusus untuk lintasan atau crosing jalan bandara, hanya digunakan untuk kesiapan. “Kami menggunakan jalan itu hanya untuk persiapan, sedangkan untuk houling dan lainnya kami masih menggunakan jalan lain. Apalagi, sampai saat ini kawasan dekat bandara belum sama sekali di produksi,” kata Anton.

Baca Juga :  Iran Peringatkan AS! 'Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya'

Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelasnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.

RDP yang berjalan selama 2,5 jam tersebut menghasilkan kesimpulan, Pertama,  Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. Kedua, Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(eni)

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB