Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).Foto:Suara.com

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).Foto:Suara.com

1TULAH.COM-Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, penyidik menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Pengungkapan perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Guna mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya, Polri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

Peran Tersangka SU dalam Akses dan Penyadapan Ilegal

Tersangka SU merupakan sosok yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Mabes Polri. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring Center Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019 dan saat ini berperan sebagai Dewan Pembina di unit tersebut.

Baca Juga :  Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, SU diduga kuat memanipulasi kewenangannya dengan memberikan izin penyadapan secara ilegal. Tidak hanya itu, ia juga diduga menyetujui tindakan penghapusan rekaman hasil penyadapan tersebut yang dilakukan pada Oktober 2026.

Tindakan penghapusan data elektronik ini disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak digital serta menyulitkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Puluhan Saksi Diminta Keterangan, Total 4 Orang Jadi Tersangka

Dalam memperkuat alat bukti dan menguraikan konstruksi perkara, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang saksi dan 5 orang ahli telah diperiksa secara mendalam.

Para ahli yang dimintai keterangan meliputi:

  • 3 Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Untuk menguji keabsahan data digital serta jejak akses sistem elektronik.

  • 2 Ahli Hukum Pidana: Untuk memperjelas unsur pidana perbuatan melanggar hukum para tersangka.

Baca Juga :  Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Dengan ditetapkannya SU, total tersangka yang dijerat dalam kasus penyadapan ilegal dan perusakan data elektronik ini bertambah menjadi empat orang.

Tim Khusus Kabareskrim Fokus Tuntaskan Perkara

Langkah tegas pembentukan tim khusus di bawah komando Komjen Pol. Asep Safrudin penanda komitmen institusi Polri dalam menjaga keamanan ruang siber nasional, terlebih yang berkaitan dengan simbol negara dan kepala negara.

Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun motif di balik aksi penyadapan dan penghapusan data tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE serta pasal pidana terkait perusakan barang bukti elektronik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:49 WIB

Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Berita Terbaru