1TULAH.COM-Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, penyidik menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pengungkapan perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Guna mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya, Polri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.
Peran Tersangka SU dalam Akses dan Penyadapan Ilegal
Tersangka SU merupakan sosok yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Mabes Polri. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring Center Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019 dan saat ini berperan sebagai Dewan Pembina di unit tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, SU diduga kuat memanipulasi kewenangannya dengan memberikan izin penyadapan secara ilegal. Tidak hanya itu, ia juga diduga menyetujui tindakan penghapusan rekaman hasil penyadapan tersebut yang dilakukan pada Oktober 2026.
Tindakan penghapusan data elektronik ini disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak digital serta menyulitkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Puluhan Saksi Diminta Keterangan, Total 4 Orang Jadi Tersangka
Dalam memperkuat alat bukti dan menguraikan konstruksi perkara, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang saksi dan 5 orang ahli telah diperiksa secara mendalam.
Para ahli yang dimintai keterangan meliputi:
-
3 Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Untuk menguji keabsahan data digital serta jejak akses sistem elektronik.
-
2 Ahli Hukum Pidana: Untuk memperjelas unsur pidana perbuatan melanggar hukum para tersangka.
Dengan ditetapkannya SU, total tersangka yang dijerat dalam kasus penyadapan ilegal dan perusakan data elektronik ini bertambah menjadi empat orang.
Tim Khusus Kabareskrim Fokus Tuntaskan Perkara
Langkah tegas pembentukan tim khusus di bawah komando Komjen Pol. Asep Safrudin penanda komitmen institusi Polri dalam menjaga keamanan ruang siber nasional, terlebih yang berkaitan dengan simbol negara dan kepala negara.
Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun motif di balik aksi penyadapan dan penghapusan data tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE serta pasal pidana terkait perusakan barang bukti elektronik. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

