Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

1TULAH.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan dukungan Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Hingga 26 Oktober 2026, kepolisian telah menangani 30 laporan polisi yang terdiri atas 13 laporan terkait korporasi dan 17 laporan terkait perorangan.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan, bantuan kendali operasi dari Bareskrim Polri dan Polda Bali mulai diterima pada Senin (26/10).

Dukungan tersebut ditujukan untuk membantu penyidik mempercepat proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Dari 13 laporan yang berkaitan dengan korporasi, seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Sementara itu, dari 17 laporan terkait perorangan, tiga masih dalam tahap penyelidikan, delapan dalam penyidikan, lima telah memasuki tahap satu, dan satu laporan berada pada tahap dua.

Lima laporan perkara perorangan yang telah mencapai tahap satu ditangani Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Balangan masing-masing sebanyak dua laporan, serta Polres Tabalong satu laporan.

Adapun satu laporan yang sudah mencapai tahap dua ditangani Polresta Banjarmasin. Dalam perkara perorangan, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

I Wayan menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi penyimpangan dalam penanganan kasus karhutla.

Pelanggaran kode etik oleh penyidik dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas dalam proses penegakan hukum.

Polda Kalsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan menyampaikan masukan terkait penanganan perkara melalui Polda maupun polres jajaran.

Di sisi lain, upaya penanggulangan karhutla terus dilakukan di lapangan, termasuk peninjauan embung di kawasan Pal 17, Kabupaten Banjar, yang disiapkan sebagai tempat penampungan air untuk mendukung pemadaman menggunakan helikopter pengebom air.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru