Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-KPK usul harta pejabat yang tak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat dirampas negara. [Suara.com/Syahda]

Ilustrasi-KPK usul harta pejabat yang tak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat dirampas negara. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat langsung dirampas negara memicu perdebatan hangat.

Gagasan ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai batas kewenangan penegak hukum: Apakah harta yang disembunyikan otomatis bisa disita, atau tetap wajib dibuktikan asal-usulnya melalui proses peradilan?

Usulan KPK dan Asas Pembuktian Terbalik

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar ketentuan perampasan ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tanak menilai pejabat yang melaporkan harta lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau sama sekali tidak melapor pantas dikenai sanksi perampasan.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan prinsip pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih lanjut, Tanak mengusulkan mekanisme penyitaan langsung tanpa perlu melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Siapa Saja Pejabat yang Wajib Melaporkan LHKPN?

LHKPN diatur salah satunya melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi instrumen untuk memantau integritas, mencegah konflik kepentingan, serta mendeteksi potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Kewajiban pelaporan LHKPN disampaikan saat awal menjabat, pensiun, diangkat kembali, serta secara berkala per 31 Desember (disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya).

Daftar subjek wajib lapor meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden

  • Menteri dan pejabat setingkat menteri

  • Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)

  • Anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD)

  • Hakim di seluruh tingkatan peradilan

  • Pejabat di kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD

  • Pejabat strategis: pengelola anggaran, pengadaan barang/jasa, serta aparat penegak hukum

Pembuktian vs Pembekuan: Menimbang Hak Asasi dan Penegakan Hukum

Ketidaksesuaian laporan LHKPN dengan kondisi lapangan pada dasarnya belum membuktikan asal-usul perolehan aset tersebut secara pidana. Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ahli dan pengamat hukum.

  • Perspektif Pembuktian (Yudi Purnomo): Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menekankan pentingnya asas kehati-hatian. Pelanggaran LHKPN dapat menjadi pintu masuk penelusuran, tetapi perampasan langsung tanpa pembuktian berisiko melanggar hak milik seseorang. Pembuktian asal-usul kekayaan dan hak membela diri tetap wajib diberikan secara profesional.

  • Perspektif Pembekuan Awal (Boyamin Saiman): Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendukung langkah yang lebih agresif untuk memberikan efek jera. Menurutnya, aset tak terdaftar dapat dibekukan (diblokir) terlebih dahulu. Jika pejabat bersangkutan mampu membuktikan legalitas asal-usul hartanya, pembekuan dicabut. Jika gagal membuktikannya, aset tersebut baru diproses untuk dirampas.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

RUU Perampasan Aset resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Pembahasannya ditangani oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR di bawah kepemimpinan Habiburokhman dan Soedeson Tandra.

Ketua DPR Puan Maharani menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026. Publik kini menantikan bagaimana pertimbangan mengenai batas kewenangan penyitaan dan perlindungan hak asasi akan dirumuskan dalam draf akhir undang-undang tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terbaru