Pemprov Kalteng Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan sambutan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/26).

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan sambutan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/26).

1TULAH.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan KI Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26 Oktober 2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui pelindungan KI, antara lain produk pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk UMKM, karya seni, serta kekayaan budaya dan kearifan lokal. Potensi tersebut perlu dikelola secara terencana agar mampu meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat. Dengan pelindungan dan pengelolaan yang tepat, produk unggulan dan karya lokal Kalimantan Tengah diharapkan mampu berkembang di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menjaga kelestarian kekayaan budaya daerah,” tutur Lisda.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, komunitas kreatif, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Karhutla Kalteng Capai 85 Kejadian, 16.387 Personel Gabungan Disiagakan

Perangkat daerah terkait diharapkan berperan aktif dalam mengidentifikasi produk unggulan, karya kreatif, dan potensi daerah yang perlu mendapatkan pelindungan KI. Selain itu, pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha perlu diperkuat agar proses pendaftaran serta pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan dengan baik.

Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga dinilai berpotensi mendukung pengembangan merek kolektif. Upaya tersebut perlu disertai peningkatan kualitas produk, konsistensi produksi, dan tata kelola usaha yang baik sehingga dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam keynote speech yang disampaikan secara daring, menegaskan bahwa kekayaan intelektual berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing, dan menciptakan nilai tambah dari potensi masyarakat.

“Pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” tuturnya.

Yasmon menjelaskan bahwa penguatan sistem KI membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, dan pemangku kepentingan lainnya. Di tingkat nasional, Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga, sekaligus memperkuat koordinasi melalui rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Hari Santri 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Doa dan Bantuan untuk Penanganan Karhutla

Kerja sama dengan perguruan tinggi juga terus didorong melalui perjanjian kerja sama dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat pengembangan inovasi, penelitian, dan edukasi, serta memfasilitasi pelindungan dan pemanfaatan hasil karya dosen, peneliti, maupun mahasiswa.

Selain itu, perluasan akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM, menjadi salah satu aspek yang perlu dikembangkan. Pelaksanaannya memerlukan mekanisme penilaian, tata kelola, dan pengaturan yang tepat, disertai koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik KI dan lembaga keuangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui peningkatan peran perangkat daerah dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan dapat menjadikan KI bukan hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, melainkan juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM, penguatan koperasi, pelestarian budaya, peningkatan daya saing produk unggulan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat forum koordinasi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelindungan dan pemanfaatan KI, mengidentifikasi potensi merek kolektif dan penguatan identitas produk, serta mendorong legalitas usaha, daya saing, dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Kalimantan Tengah.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Apri

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Pantau Harga Pangan dan Distribusi LPG
Disdik Kalteng Usulkan Penundaan TKA 2026, Kemendikdasmen Setujui Demi Keselamatan Murid
Karhutla Kalteng Catat 8.048 Titik Panas, 16.387 Personel Gabungan Dikerahkan
Menkes dan Gubernur Kalteng Tinjau Kesiapan Fasilitas Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan dan Hadapi Karhutla Bersama
Karhutla Kalteng Capai 85 Kejadian, 16.387 Personel Gabungan Disiagakan
Hari Santri 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Doa dan Bantuan untuk Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Jaga Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Pantau Harga Pangan dan Distribusi LPG

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Disdik Kalteng Usulkan Penundaan TKA 2026, Kemendikdasmen Setujui Demi Keselamatan Murid

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Karhutla Kalteng Catat 8.048 Titik Panas, 16.387 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Menkes dan Gubernur Kalteng Tinjau Kesiapan Fasilitas Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan dan Hadapi Karhutla Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Karhutla Kalteng Capai 85 Kejadian, 16.387 Personel Gabungan Disiagakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Doa dan Bantuan untuk Penanganan Karhutla

Berita Terbaru