Belajar dari Kasus TPPO Kamboja, DPRD Kalteng Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi Pekerja Migran

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarsono, Wakil Ketua  Komisi I DPRD Kalteng.Foto.dok.1tulah.com

Sudarsono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng.Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM-Kasus yang menimpa Supiat, seorang warga Kabupaten Barito Selatan yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Peristiwa ini menegaskan pentingnya kewaspadaan ekstra terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang bergerak cepat memulangkan korban hingga kembali ke tanah air dengan selamat.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian P2MI, yang telah bergerak cepat sehingga saudara kita akhirnya bisa dipulangkan dan berkumpul kembali bersama keluarganya dalam keadaan selamat,” ujar Sudarsono di Palangka Raya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Sudarsono, keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian keselamatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kendala hukum maupun kejahatan di luar negeri.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Waspada Iming-Iming Gaji Besar Tanpa Legalitas

Maraknya penawaran lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis harus disikapi secara kritis dan cermat oleh masyarakat. Sudarsono mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur sebelum memeriksa kelengkapan dokumen legalitas perusahaan penyalur maupun mekanisme penempatannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan gaji besar, tetapi tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan keselamatan,” tegasnya.

Bekerja secara non-prosedural (unprocedural) tidak hanya menghilangkan perlindungan hukum dari negara, tetapi juga sangat rentan menempatkan pekerja pada risiko eksploitasi, perbudakan modern, hingga tindak pidana perdagangan orang oleh sindikat internasional.

Urgensi Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan di Daerah

Guna mencegah berulangnya kasus serupa, Komisi I DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas tenaga kerja terkait untuk masif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sah.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Pencegahan sejak tingkat desa dan kecamatan dinilai sebagai kunci utama untuk membentengi masyarakat dari jeratan penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri.

Beberapa langkah krusial yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memilih bekerja di luar negeri meliputi:

  • Memastikan Keabsahan P3MI: Memeriksa apakah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar secara resmi di Kementerian P2MI/Disnaker.

  • Mengecek Dokumen Kerja: Memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, visa kerja (bukan visa turis/kunjungan), serta jaminan asuransi perlindungan.

  • Berkonsultasi dengan Dinas Terkait: Mengonfirmasi kebenaran informasi lowongan ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum membuat keputusan.

Sudarsono berharap insiden yang dialami Supiat menjadi pelajaran berharga dan merupakan kasus terakhir yang menimpa warga Kalimantan Tengah. Dengan pengawasan ketat, sosialisasi berkelanjutan, serta kesadaran masyarakat yang makin tinggi, sistem perlindungan pekerja migran dapat diperkuat dari tahap perekrutan hingga penempatan di negara tujuan. (Ingkit)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terbaru