1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di wilayah Kalteng. Langkah nyata ini diwujudkan melalui dorongan penyederhanaan serta kemudahan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kalteng mengawal langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan dengan membawanya ke tingkat pusat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa aspirasi dari masyarakat Katingan tersebut disambut baik dan mendapat respons positif dari pihak kementerian maupun parlemen pusat.
“Kami mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses perizinan penambang rakyat dapat dipermudah. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujar Riska di Palangka Raya, Jumat (10/7/2026).
Urgensi Kemudahan Perizinan dan Kepastian Hukum
Menurut Riska, penyederhanaan mekanisme perizinan menjadi harapan besar masyarakat yang selama ini mengeluhkan panjangnya rantai administrasi birokrasi. Dengan adanya skema perizinan yang lebih ringkas dan transparan, aktivitas penambangan rakyat dapat memiliki legalitas yang sah di mata hukum.
Kemudahan izin pertambangan ini memberikan sejumlah dampak positif penting:
-
Kepastian Hukum Bagi Penambang: Melindungi masyarakat lokal dari risiko kegiatan tambang ilegal (illegal mining).
-
Kemudahan Pembinaan: Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan edukasi teknik penambangan yang aman dan ramah lingkungan.
-
Pengawasan Efektif: Mengoptimalkan pengawasan aktivitas pertambangan secara berkala oleh instansi teknis terkait.
Dorong Pemerintah Daerah Aktif Usulkan WPR
Guna memperluas cakupan perizinan legal, Riska mengimbau pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk bergerak aktif mengusulkan penetapan WPR baru di wilayah-wilayah yang berpotensi namun belum terakomodasi.
Peluang serta lampu hijau dari pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para kepala daerah demi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah agar aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah bagi masyarakat,” tegasnya.
Prosedur Pengawasan Tetap Ketat dan Terukur
Meski skema perizinan akan disederhanakan, Riska menegaskan bahwa aspek tata kelola dan pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Mekanisme kontrol tidak akan dikesampingkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.
Proses penerbitan izin nantinya tetap wajib melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng serta mendapatkan rekomendasi resmi dari Gubernur, sebelum akhirnya IPR diterbitkan secara sah oleh Kementerian ESDM.
Melalui sinergi antara Pemda, DPRD, dan Pemerintah Pusat, diharapkan legalisasi penambangan rakyat di Kalimantan Tengah dapat segera terealisasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Ingkit)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)






![Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/perundungan-guru-225x129.jpg)






![Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/perundungan-guru-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

