DPRD Kalteng Perjuangkan Kemudahan Perizinan WPR dan IPR untuk Penambang Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Riska Agustin. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Riska Agustin. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di wilayah Kalteng. Langkah nyata ini diwujudkan melalui dorongan penyederhanaan serta kemudahan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kalteng mengawal langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan dengan membawanya ke tingkat pusat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa aspirasi dari masyarakat Katingan tersebut disambut baik dan mendapat respons positif dari pihak kementerian maupun parlemen pusat.

“Kami mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses perizinan penambang rakyat dapat dipermudah. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujar Riska di Palangka Raya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :  Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Urgensi Kemudahan Perizinan dan Kepastian Hukum

Menurut Riska, penyederhanaan mekanisme perizinan menjadi harapan besar masyarakat yang selama ini mengeluhkan panjangnya rantai administrasi birokrasi. Dengan adanya skema perizinan yang lebih ringkas dan transparan, aktivitas penambangan rakyat dapat memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Kemudahan izin pertambangan ini memberikan sejumlah dampak positif penting:

  • Kepastian Hukum Bagi Penambang: Melindungi masyarakat lokal dari risiko kegiatan tambang ilegal (illegal mining).

  • Kemudahan Pembinaan: Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan edukasi teknik penambangan yang aman dan ramah lingkungan.

  • Pengawasan Efektif: Mengoptimalkan pengawasan aktivitas pertambangan secara berkala oleh instansi teknis terkait.

Dorong Pemerintah Daerah Aktif Usulkan WPR

Guna memperluas cakupan perizinan legal, Riska mengimbau pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk bergerak aktif mengusulkan penetapan WPR baru di wilayah-wilayah yang berpotensi namun belum terakomodasi.

Peluang serta lampu hijau dari pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para kepala daerah demi kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

“Kami tinggal mendorong kepala daerah agar aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah bagi masyarakat,” tegasnya.

Prosedur Pengawasan Tetap Ketat dan Terukur

Meski skema perizinan akan disederhanakan, Riska menegaskan bahwa aspek tata kelola dan pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Mekanisme kontrol tidak akan dikesampingkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.

Proses penerbitan izin nantinya tetap wajib melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng serta mendapatkan rekomendasi resmi dari Gubernur, sebelum akhirnya IPR diterbitkan secara sah oleh Kementerian ESDM.

Melalui sinergi antara Pemda, DPRD, dan Pemerintah Pusat, diharapkan legalisasi penambangan rakyat di Kalimantan Tengah dapat segera terealisasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Ingkit)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Reses Tajeri di Sei Rahayu II, Warga Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, dan Pertanian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terbaru