KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 bukanlah klaim sepihak. Angka tersebut diperoleh melalui proses penyidikan yang sah serta audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons tuduhan dan tantangan dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan transparansi serta metode penghitungan kerugian negara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasil Audit Investigatif BPK Ditinjau Jaksa Penuntut Umum

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pembuktian kerugian negara dilakukan secara terukur melalui koordinasi ketat antara penyidik dan auditor BPK hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

  • Dasar Penghitungan: Nilai kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

  • Uji Material di Persidangan: Berkas pemeriksaan telah diverifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan siap diuji secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Legalitas Pembuktian: KPK memastikan seluruh proses pemenuhan unsur kerugian negara telah memenuhi standar hukum acara pidana.

“Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan… Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kontroversi Kuota Tambahan dan Tanggapan Gus Yaqut

Penegasan dari lembaga antirasuah ini menjadi jawaban atas eksepsi dan pertanyaan terbuka yang dilayangkan oleh Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sehari sebelumnya. Dalam persidangan, pihak Yaqut mempertanyakan bagian mana dari mekanisme pembagian kuota haji yang dinilai mengurangi keuangan negara.

Baca Juga :  Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Namun, JPU KPK menguraikan sejumlah konstruksi perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada para terdakwa:

  • Penerimaan Suap/Gratifikasi: Yaqut didakwa menerima uang sejumlah USD 271.500 terkait percepatan keberangkatan jemaah.

  • Manipulasi Kuota Tambahan: Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 diduga diberikan kepada jemaah tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  • Kebijakan Tanpa Kajian Teknis: Pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dialokasikan sebesar 50 persen tanpa melandaskannya pada kajian teknis yang sah.

Baca Juga :  Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Selain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, perkara penyalahgunaan wewenang dan alokasi kuota haji ini turut menjerat tiga nama lain yang diduga ikut terlibat aktif dalam skema tersebut:

  • Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour)

  • Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia / Kesthuri)

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas)

Proses peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi pembuktian akhir mengenai keabsahan audit BPK serta alur penyalahgunaan alokasi kuota haji Kemenag tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo
Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?
Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027
Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Berita Terbaru