Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)

1TULAH.COM-Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai bahwa manuver hukum yang dilakukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi kuat mengalihkan perhatian publik dari pokok atau substansi dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi.

Pernyataan ini disampaikan Hendardi dalam keterangan pers yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia saat acara diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” di Jakarta Pusat.

Prosedur Lawan Substansi Perkara

Hendardi menegaskan bahwa mengajukan praperadilan serta mempermasalahkan aspek prosedural merupakan hak hukum yang sah bagi setiap tersangka. Namun, pengujian prosedural tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan fakta utama perbuatan pidana.

Selain itu, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu dijelaskan secara rinci kepada publik guna mengantisipasi isu independensi dan potensi konflik kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” tegas Hendardi.

Baca Juga :  KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Ujian Kredibilitas Sistem Peradilan Pidana

Penanganan kasus mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini dipandang bukan sekadar urusan nasib perorangan, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi integritas hukum di Indonesia. Publik membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan:

  • Independen: Bebas dari intervensi atau tekanan politik dari pihak manapun.

  • Transparan: Dibuka secara akuntabel demi pengungkapan kebenaran materiil.

  • Bebas Konflik Kepentingan: Tidak mengistimewakan pihak-pihak tertentu karena posisi atau jabatan yang pernah diemban.

Ancaman Menurunnya Kepercayaan Publik

Apabila proses hukum dinilai berat sebelah atau tidak akuntabel, dampak jangka panjangnya bisa sangat berbahaya bagi stabilitas hukum nasional. Hendardi mengingatkan bahwa penurunan kepercayaan terhadap peradilan dapat memicu tindakan diskresi liar di masyarakat.

  • Risiko Civil Disobedience: Masyarakat membangkang terhadap aturan hukum formal.

  • Potensi Mob Justice & Street Justice: Munculnya aksi main hakim sendiri di jalanan karena menganggap keadilan formal tidak lagi dapat diandalkan.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Oleh karena itu, pengawalan ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan media sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya perlakukan khusus (privilege) dalam penegakan hukum.

Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum

Diskusi publik tersebut menghadirkan berbagai narasumber lintas disiplin untuk membedah transparansi dan aspek politik di balik praperadilan perkara ini, di antaranya:

  • Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta)

  • Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D. (Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional)

  • Hendardi (Ketua Dewan Pembina SETARA Institute)

  • Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H. (Pengamat Hukum)

  • Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H. (Managing Partner Reza Zaki Lawfirm)

Acara yang diprakarsai oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia ini turut dihadiri oleh perwakilan organisasi kemahasiswaan, elemen kepemudaan, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB