KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 27 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

JPU Fahmi Idris menyebut terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba diduga mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan kajian teknis. Pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga menerima biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.

Baca Juga :  Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Dari 27 pihak yang disebut diperkaya, nilai aliran dana yang diterima berbeda-beda. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar, sementara Gus Alex diduga memperoleh 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar ditambah Rp330 juta.

Sejumlah nama lain juga disebut menerima dana, antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, hingga beberapa pihak lainnya.

JPU menyatakan seluruh pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Selain 27 pihak tersebut, sebanyak 313 PIHK juga disebut menerima keuntungan dengan nilai total Rp478,17 miliar.

Dana tersebut berasal dari selisih uang jamaah dengan biaya penyelenggaraan haji serta penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang dinilai tidak berhak.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru