Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]

1TULAH.COM-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi skema transfer pricing dan manipulasi ekspor PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) periode 2008–2025.

Praktik rasuah berbasis pemalsuan nilai ekspor (under invoicing) ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, memeriksa 111 orang saksi, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.

“Dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” tegas Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Modus Manipulasi Jenis Produk dan Under Invoicing

PT TPL Tbk yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan ini disinyalir telah mengoperasikan skema transfer pricing sejak tahun 2008. Perusahaan mendistribusikan produknya ke pihak terafiliasi—termasuk PT Asia Pacific Rayon (APR)—dengan melaporkan nilai transaksi jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya.

Baca Juga :  Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi klasifikasi barang (HS Code) dalam dokumen dokumen ekspor Indonesia:

  • Laporan Resmi: Produk didaftarkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) dengan harga yang relatif lebih rendah.

  • Fakta Lapangan: Berdasarkan karakteristik, fungsi, dan harga pasarnya, produk yang diekspor sebenarnya adalah dissolving pulp yang juga dilaporkan sebagai High Alpha Pulp.

Akibat perbedaan spesifikasi dan manipulasi dokumen ekspor ini, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan penerimaan negara lainnya dari PT TPL tergerus signifikan selama belasan tahun.

Peran Oknum Petugas Pajak (Tersangka BP & SR)

Penetapan dua tersangka berinisial BP dan SR mengungkap adanya kongkalikong antara pihak swasta dan pihak oknum penyelenggara negara. Keduanya diduga menerima suap guna memuluskan audit perpajakan PT TPL.

  • Tersangka BP: Oknum penyelenggara negara yang bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

  • Tersangka SR: Oknum yang terlibat dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka dengan sengaja memenuhi permintaan pihak PT TPL yang bertentangan dengan prosedur kedinasan. Mereka mengabaikan kewajiban untuk menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga audit tidak dijalankan sesuai program audit resmi.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah imbalan uang dari PT TPL agar penerimaan negara dari sektor pajak menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” tambah Saiful.

Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik Jampidsus Kejagung, potensi kerugian keuangan negara akibat skandal transfer pricing dan pengondisian pajak ini mencapai angka fantastis:

  • Estimasi Kerugian: Rp2 Triliun (dapat bertambah seiring audit lanjutan)

  • Tindakan Penahanan: Tersangka BP dan SR resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (12/8/2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal PT TPL, grup afiliasi, maupun oknum pejabat publik yang turut menikmati aliran dana korupsi ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru