Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. [Suara.com/Faqih]

1TULAH.COM-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi skema transfer pricing dan manipulasi ekspor PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) periode 2008–2025.

Praktik rasuah berbasis pemalsuan nilai ekspor (under invoicing) ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, memeriksa 111 orang saksi, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.

“Dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” tegas Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Modus Manipulasi Jenis Produk dan Under Invoicing

PT TPL Tbk yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan ini disinyalir telah mengoperasikan skema transfer pricing sejak tahun 2008. Perusahaan mendistribusikan produknya ke pihak terafiliasi—termasuk PT Asia Pacific Rayon (APR)—dengan melaporkan nilai transaksi jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya.

Baca Juga :  Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

Penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi klasifikasi barang (HS Code) dalam dokumen dokumen ekspor Indonesia:

  • Laporan Resmi: Produk didaftarkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) dengan harga yang relatif lebih rendah.

  • Fakta Lapangan: Berdasarkan karakteristik, fungsi, dan harga pasarnya, produk yang diekspor sebenarnya adalah dissolving pulp yang juga dilaporkan sebagai High Alpha Pulp.

Akibat perbedaan spesifikasi dan manipulasi dokumen ekspor ini, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan penerimaan negara lainnya dari PT TPL tergerus signifikan selama belasan tahun.

Peran Oknum Petugas Pajak (Tersangka BP & SR)

Penetapan dua tersangka berinisial BP dan SR mengungkap adanya kongkalikong antara pihak swasta dan pihak oknum penyelenggara negara. Keduanya diduga menerima suap guna memuluskan audit perpajakan PT TPL.

  • Tersangka BP: Oknum penyelenggara negara yang bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.

  • Tersangka SR: Oknum yang terlibat dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga :  Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka dengan sengaja memenuhi permintaan pihak PT TPL yang bertentangan dengan prosedur kedinasan. Mereka mengabaikan kewajiban untuk menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga audit tidak dijalankan sesuai program audit resmi.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah imbalan uang dari PT TPL agar penerimaan negara dari sektor pajak menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” tambah Saiful.

Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik Jampidsus Kejagung, potensi kerugian keuangan negara akibat skandal transfer pricing dan pengondisian pajak ini mencapai angka fantastis:

  • Estimasi Kerugian: Rp2 Triliun (dapat bertambah seiring audit lanjutan)

  • Tindakan Penahanan: Tersangka BP dan SR resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (12/8/2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal PT TPL, grup afiliasi, maupun oknum pejabat publik yang turut menikmati aliran dana korupsi ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras
Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB