Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026). (Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026). (Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

1TULAH.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan publik. Koalisi masyarakat sipil melayangkan kritik tajam terhadap amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut sah secara konstitusional.

Koalisi menilai hakim konstitusi telah melampaui pokok perkara (Ultra Petita) yang diuji dan seolah memberi legitimasi hukum terhadap program yang sejak awal dinilai sarat dengan persoalan tata kelola.

Poin Penting Putusan MK Terkait Anggaran MBG

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh sejumlah warga. Dua poin mendasar dalam putusan tersebut adalah:

  • Pemisahan Anggaran: Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada tahun 2028.

  • Legitimasi Konstitusional: MK menyatakan bahwa Program MBG merupakan kebijakan yang sah secara konstitusional.

TII Sebut Hakim Konstitusi Terkesan “Main Aman”

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Suwarno, menilai MK terkesan mengambil jalan tengah di tengah derasnya sorotan dan kritik masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

“Sepertinya MK main aman, artinya di tengah, mencoba mengakomodasi semua pihak. Dalam posisi masyarakat sipil, MBG sangat problematik, mulai dari aspek perencanaan, penyelenggaraan, hingga evaluasi,” ujar Agus.

Agus menegaskan bahwa objek permohonan sesungguhnya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, bukan penilaian atas konstitusionalitas program itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataan MK mengenai sahnya program MBG dianggap berada di luar batas permohonan pemohon.

Sorotan Terhadap Masa Transisi Anggaran Hingga 2028

Meski mengkritik penetapan status program, TII menyambut baik keputusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program makan gratis. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengaitkan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD khusus untuk kebutuhan inti pendidikan.

Namun, Agus mempertanyakan pemberian masa transisi hingga 2028 untuk pemisahan pos anggaran tersebut.

“Jika penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi, maka seharusnya koreksi dilakukan sesegera mungkin, bukan ditunda hingga dua tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

MBG Watch: Janji Kampanye Bukan Tolok Ukur Konstitusionalitas

Kritik senada disampaikan oleh anggota koalisi MBG Watch, Annete. Ia menekankan bahwa keabsahan konstitusional suatu program negara tidak bisa diukur semata-mata karena hal tersebut merupakan janji politik semasa kampanye Pilpres.

  • Tata Kelola Kebijakan Publik: Janji politik Prabowo-Gibran harus dieksekusi melalui penyusunan kebijakan publik yang mematuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance).

  • Indikasi Perburuan Rente: Annete menyoroti persoalan mendasar MBG yang terletak pada eksekusi lapangan, di mana masih ditemukan dugaan praktik perburuan rente (rent-seeking) dalam pengelolaan dan distribusi program.

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi angin segar bagi sektor pendidikan karena menegaskan perlindungan atas dana pendidikan 20 persen dari pemanfaatan di luar kebutuhan inti. Namun, penundaan pemisahan anggaran hingga 2028 serta legitimasi atas tata kelola MBG yang dinilai problematik membuat koalisi masyarakat sipil terus mendorong evaluasi mendalam atas program nasional ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru