Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Abdullah kuasa hukum DPR memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) menyoal umroh mandiri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

Tangkapan layar - Abdullah kuasa hukum DPR memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) menyoal umroh mandiri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk menjerat warga yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).

Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam regulasi tersebut secara spesifik menyasar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ujar Abdullah di hadapan Majelis Hakim MK.

Abdullah menambahkan, ketentuan pidana pada Pasal 112 UU PIHU berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan ibadah umrah secara tidak sah, sekaligus memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jamaah.

Perlindungan Konstitusional dan Pengakuan Umrah Mandiri

Dalam keterangannya, DPR membantah anggapan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum dan kebebasan beragama. Sebaliknya, norma hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kewajiban negara dalam melindungi keselamatan warganya saat beribadah di luar negeri.

Baca Juga :  Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Pengakuan terhadap skema umrah mandiri sendiri telah diakomodasi dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU. Menurut DPR, aturan ini menjadi jaminan kebebasan beribadah sekaligus bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

DPR menegaskan Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang searah untuk membendung praktik travel bodong serta menciptakan tata kelola penyelenggaraan umrah yang tertib dan berkepastian hukum.

MK Minta Clarification Legal Unsur “Penyedia Layanan” dan “PPIU”

Meskipun DPR memberikan argumen penegasan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperjelas dalam persidangan berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik serta risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Enny secara khusus mendalami pergeseran terminologi dari “perseorangan” menjadi “mandiri”, serta kriteria teknis mengenai “penyedia layanan” yang diakses melalui sistem informasi kementerian.

“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siapa, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” papar Enny.

Baca Juga :  Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Pada saat yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta keterjelasan definsi hukum terkait batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “bertindak sebagai PPIU”. Batasan ini dinilai penting agar tidak memicu multitafsir di tingkat implementasi lapangan.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” pungkasi Arsul.

Latar Belakang Perkara

Perkara uji materi dengan nomor registrasi 239/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan.

Pemohon menilai pengaturannya dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan rawan salah guna. Keraguan pemohon berdasar pada rasa khawatir bahwa masyarakat awam yang menginisiasi atau mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama rombongan keluarga dapat terseret sangkaan pidana penyelenggaraan tanpa izin.

Sidang uji materi perkara UU PIHU ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan resmi dari Pemerintah (Presiden). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Berita Terbaru