Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Abdullah kuasa hukum DPR memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) menyoal umroh mandiri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

Tangkapan layar - Abdullah kuasa hukum DPR memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) menyoal umroh mandiri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk menjerat warga yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).

Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam regulasi tersebut secara spesifik menyasar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ujar Abdullah di hadapan Majelis Hakim MK.

Abdullah menambahkan, ketentuan pidana pada Pasal 112 UU PIHU berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan ibadah umrah secara tidak sah, sekaligus memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jamaah.

Perlindungan Konstitusional dan Pengakuan Umrah Mandiri

Dalam keterangannya, DPR membantah anggapan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum dan kebebasan beragama. Sebaliknya, norma hukum tersebut dinilai sebagai bentuk kewajiban negara dalam melindungi keselamatan warganya saat beribadah di luar negeri.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Pengakuan terhadap skema umrah mandiri sendiri telah diakomodasi dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU. Menurut DPR, aturan ini menjadi jaminan kebebasan beribadah sekaligus bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

DPR menegaskan Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang searah untuk membendung praktik travel bodong serta menciptakan tata kelola penyelenggaraan umrah yang tertib dan berkepastian hukum.

MK Minta Clarification Legal Unsur “Penyedia Layanan” dan “PPIU”

Meskipun DPR memberikan argumen penegasan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperjelas dalam persidangan berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik serta risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Enny secara khusus mendalami pergeseran terminologi dari “perseorangan” menjadi “mandiri”, serta kriteria teknis mengenai “penyedia layanan” yang diakses melalui sistem informasi kementerian.

“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siapa, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” papar Enny.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Pada saat yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta keterjelasan definsi hukum terkait batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “bertindak sebagai PPIU”. Batasan ini dinilai penting agar tidak memicu multitafsir di tingkat implementasi lapangan.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” pungkasi Arsul.

Latar Belakang Perkara

Perkara uji materi dengan nomor registrasi 239/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan.

Pemohon menilai pengaturannya dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan rawan salah guna. Keraguan pemohon berdasar pada rasa khawatir bahwa masyarakat awam yang menginisiasi atau mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama rombongan keluarga dapat terseret sangkaan pidana penyelenggaraan tanpa izin.

Sidang uji materi perkara UU PIHU ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan resmi dari Pemerintah (Presiden). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Berita Terbaru