MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar kuota internet tidak hangus. (Suara.com/Syahda)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar kuota internet tidak hangus. (Suara.com/Syahda)

1TULAH.COM-Praktik sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir mungkin sudah lama dianggap hal biasa oleh masyarakat Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar kerap muncul: mengapa barang atau jasa yang sudah dibayar lunas tidak lagi dapat digunakan?

Kebiasaan tersebut kini memasuki babak baru. Lewat Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi otomatis hangus secara kaku. Operator telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan hak milik ekonomi pelanggan tetap terlindungi.

Kemenangan Gugatan Pengemudi Ojol dan Warga Sipil

Perubahan regulasi ini berawal dari uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) terkait Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD 1945. Permohonan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pelaku UMKM kuliner Wahyu Triana Sari, serta akademisi dan advokat Rega Felix.

Bagi pekerja yang bergantung pada koneksi internet harian, sisa kuota 1 hingga 2 GB sangat berharga untuk menerima pesanan dan berinteraksi dengan pelanggan. Internet kini telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan pelengkap menjadi kebutuhan dasar setara dengan air, listrik, dan BBM.

Dalam Sidang Pleno di Jakarta pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon dan menegaskan bahwa hak konsumen atas data yang sudah dibayar wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga :  Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Pertimbangan Hukum MK: Kuota Adalah Hak Milik Tidak Berwujud

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menekankan pentingnya pergeseran cara pandang terhadap layanan telekomunikasi agar tidak semata-mata berorientasi komersial.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa sisa data memiliki nilai ekonomi yang sah.

“Pembayaran yang dilakukan pengguna untuk memperoleh paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan. Hal ini harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” ujar Liliek.

Skema Layanan yang Diwajibkan untuk Operator

Putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif, melainkan mengharuskan operator menyediakan pilihan mekanisme yang adil, antara lain:

  • Akumulasi Data (Data Rollover): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode paket berikutnya.

  • Masa Aktif Fleksibel: Kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.

  • Sistem Pengembalian (Refund / Pulsa): Pengembalian nilai ekonomi sisa kuota secara proporsional.

  • Transparansi Informasi: Kejelasan sisa kuota dan aturan pakai yang mudah diakses via aplikasi maupun kanal resmi.

Bola Panas di Tangan Pemerintah: Menunggu Aturan Teknis

Meski putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), penerapannya di lapangan membutuhkan aturan turunan dari pemerintah.

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Pakar Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menjelaskan bahwa MK tidak berwenang mengatur skema teknis bisnis maupun menjatuhkan sanksi.

“Pemerintah yang harus taat dan menerjemahkan putusan MK ini ke dalam regulasi teknis. Tanpa aturan turunan yang jelas, operator belum memiliki dasar hukum kuat untuk mengubah kebijakan operasional mereka,” jelas Reni.

Tanggapan Asosiasi Operator dan Tantangan Industri

Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan komitmennya untuk beritikad baik merumuskan formula ideal.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan skema yang seimbang antara pilihan rollover, non-rollover, serta peningkatan transparansi layanan, tanpa mengganggu keberlanjutan investasi jaringan.

Di sisi lain, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai putusan ini sangat adil bagi publik, meski membawa tantangan operasional.

“Putusan MK sudah cukup fair mengakomodasi kegelisahan pengguna. Tantangannya adalah penyesuaian layanan berpotensi meningkatkan biaya operasional industri. Namun karena putusan ini bersifat final, pemerintah dan operator wajib menjalankannya,” pungkas Tulus.

Melalui putusan ini, masyarakat tidak hanya mendapat kejelasan hukum atas kuota yang dibeli, tetapi juga mendorong industri telekomunikasi Indonesia bergerak ke arah yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi konsumen. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Buka Bimtek SRIKANDI, Heriyus : Perkuat Transformasi Digital Kearsipan Daerah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Berita Terbaru