1TULAH.COM-Praktik sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir mungkin sudah lama dianggap hal biasa oleh masyarakat Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar kerap muncul: mengapa barang atau jasa yang sudah dibayar lunas tidak lagi dapat digunakan?
Kebiasaan tersebut kini memasuki babak baru. Lewat Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi otomatis hangus secara kaku. Operator telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan hak milik ekonomi pelanggan tetap terlindungi.
Kemenangan Gugatan Pengemudi Ojol dan Warga Sipil
Perubahan regulasi ini berawal dari uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) terkait Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD 1945. Permohonan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pelaku UMKM kuliner Wahyu Triana Sari, serta akademisi dan advokat Rega Felix.
Bagi pekerja yang bergantung pada koneksi internet harian, sisa kuota 1 hingga 2 GB sangat berharga untuk menerima pesanan dan berinteraksi dengan pelanggan. Internet kini telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan pelengkap menjadi kebutuhan dasar setara dengan air, listrik, dan BBM.
Dalam Sidang Pleno di Jakarta pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon dan menegaskan bahwa hak konsumen atas data yang sudah dibayar wajib dijamin oleh negara.
Pertimbangan Hukum MK: Kuota Adalah Hak Milik Tidak Berwujud
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menekankan pentingnya pergeseran cara pandang terhadap layanan telekomunikasi agar tidak semata-mata berorientasi komersial.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa sisa data memiliki nilai ekonomi yang sah.
“Pembayaran yang dilakukan pengguna untuk memperoleh paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan. Hal ini harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” ujar Liliek.
Skema Layanan yang Diwajibkan untuk Operator
Putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif, melainkan mengharuskan operator menyediakan pilihan mekanisme yang adil, antara lain:
-
Akumulasi Data (Data Rollover): Sisa kuota otomatis ditambahkan ke periode paket berikutnya.
-
Masa Aktif Fleksibel: Kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.
-
Sistem Pengembalian (Refund / Pulsa): Pengembalian nilai ekonomi sisa kuota secara proporsional.
-
Transparansi Informasi: Kejelasan sisa kuota dan aturan pakai yang mudah diakses via aplikasi maupun kanal resmi.
Bola Panas di Tangan Pemerintah: Menunggu Aturan Teknis
Meski putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), penerapannya di lapangan membutuhkan aturan turunan dari pemerintah.
Pakar Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menjelaskan bahwa MK tidak berwenang mengatur skema teknis bisnis maupun menjatuhkan sanksi.
“Pemerintah yang harus taat dan menerjemahkan putusan MK ini ke dalam regulasi teknis. Tanpa aturan turunan yang jelas, operator belum memiliki dasar hukum kuat untuk mengubah kebijakan operasional mereka,” jelas Reni.
Tanggapan Asosiasi Operator dan Tantangan Industri
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan komitmennya untuk beritikad baik merumuskan formula ideal.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan skema yang seimbang antara pilihan rollover, non-rollover, serta peningkatan transparansi layanan, tanpa mengganggu keberlanjutan investasi jaringan.
Di sisi lain, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai putusan ini sangat adil bagi publik, meski membawa tantangan operasional.
“Putusan MK sudah cukup fair mengakomodasi kegelisahan pengguna. Tantangannya adalah penyesuaian layanan berpotensi meningkatkan biaya operasional industri. Namun karena putusan ini bersifat final, pemerintah dan operator wajib menjalankannya,” pungkas Tulus.
Melalui putusan ini, masyarakat tidak hanya mendapat kejelasan hukum atas kuota yang dibeli, tetapi juga mendorong industri telekomunikasi Indonesia bergerak ke arah yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi konsumen. (Sumber:Suara.com)
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

