Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan gebrakan besar dalam penegakan hukum pidana khusus. Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tersebut masing-masing berinisial DR dan FA, di mana inisial FA dikonfirmasi merupakan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan kuat melalui mekanisme gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Peran dan Pasal Berlapis yang Menjerat Tersangka

Dalam keterangannya, Irjen Totok merinci peran serta konstruksi hukum yang disangkakan kepada kedua tersangka baru tersebut:

  • Tersangka DR (Sudah Ditahan): Diduga kuat melakukan praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP Baru.

    Penyidik bergerak cepat dengan langsung menahan DR sejak Jumat, 10 Juli 2026. “Saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kakortas Tipikor.

  • Tersangka FA (Febrie Adriansyah): Mantan Jampidsus Kejagung ini diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara saat proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri.

    FA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dalam kodifikasi hukum terbaru, aturan ini juga merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Baru.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Periksa 15 Saksi dan Sinergitas Antarlembaga

Sebelum menetapkan DR dan FA sebagai tersangka, Kortastipidkor Polri telah bergerak intensif di lapangan. Langkah-langkah penyidikan meliputi pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi ahli serta penggeledahan aset.

Baca Juga :  Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Totok.

Di sisi lain, momentum ini juga menjadi bukti penguatan hubungan antar-aparat penegak hukum. Irjen Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara spesifik kepada Korps Adhyaksa demi menjaga efektivitas penanganan perkara.

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk komitmen dan sinergitas nyata antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menyikat habis praktik korupsi di tanah air, sebagaimana yang juga ditekankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB