Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi. [Ist]

Ilustrasi polisi. [Ist]

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang mengatakan selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima 5.436 laporan polisi terkait kejahatan 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari total laporan yang diterima, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi yang paling dominan dengan 2.460 laporan, disusul curanmor sebanyak 1.716 laporan dan curas 260 laporan.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Untuk kasus curas, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, sedangkan curat dan curanmor paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota.

Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, mayoritas kejahatan tersebut terjadi pada malam hingga dini hari, tepatnya antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat menurun dan pengawasan lingkungan cenderung lebih lemah.

Sebagai upaya menekan angka kriminalitas, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di jam-jam rawan serta memperkuat langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,07 miliar, 14 senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T dan Y, 145 tabung LPG, empat unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian agar upaya pencegahan tindak kriminal dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru