Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi dalam pameran Weaving Wonders: Tenun, Pangan, Energi, dan Perempuan—Dari Warisan ke Kekuatan Ekonomi. (Dok. Ist)

Diskusi dalam pameran Weaving Wonders: Tenun, Pangan, Energi, dan Perempuan—Dari Warisan ke Kekuatan Ekonomi. (Dok. Ist)

1TULAH.COM-Pengembangan ekosistem ekonomi restoratif di Indonesia dinilai tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kolaborasi lintas sektor yang solid. Lebih dari sekadar kerja sama, prasyarat utama keberhasilan model ekonomi ini adalah adanya kebijakan yang benar-benar menempatkan kaum perempuan sebagai aktor utama pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat.

Pesan kuat tersebut mengemuka dalam Kunstkring Dialogue: Forum Ekonomi Restoratif yang berlangsung di Jakarta pada 24–26 Juni 2026. Forum ini menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas lokal adalah fondasi krusial demi mewujudkan ekonomi restoratif yang inklusif dan berkelanjutan.

Sinergi Lintas Kementerian: Menghapus Ego Sektoral

Pemberdayaan perempuan dalam ranah ekonomi hijau dan restoratif tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Protection Anak (PPPA), Veronica Tan, menilai perlunya menghapus kerja-kerja parsial demi mencapai dampak yang signifikan.

“Kalau upaya yang dilakukan terpecah-pecah, tujuan memberdayakan perempuan tidak akan pernah tercapai. Kewenangan Kementerian PPPA terbatas, sehingga diperlukan dukungan dari kementerian lain untuk mendorong ekonomi restoratif,” tegas Veronica.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Program Yayasan Penabulu, Rini D. Nasution, menekankan pentingnya penguatan ekosistem masyarakat sipil. Langkah ini krusial agar perempuan memiliki ruang dan kapasitas untuk tampil sebagai:

  • Pemimpin lokal di komunitasnya.

  • Pemegang hak atas pengelolaan sumber daya.

  • Pengelola aset produktif yang mandiri.

  • Agen perubahan (agent of change) di akar rumput.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Menembus Batas Keterbatasan UMKM Perempuan

Berdasarkan data yang dipaparkan, potensi keterlibatan perempuan dalam roda ekonomi nasional sebenarnya sangat besar. Namun, potensi ini masih membentur tembok struktural.

  • Fakta Lapangan: Sekitar 80 persen pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan.

  • Tantangan Utama: Kelompok ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap kesejahteraan, layanan dasar, pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Kalau ingin mewujudkan Indonesia Emas, perempuan harus mendapat akses yang setara. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tetapi subjek perubahan,” lanjut Veronica Tan.

Perempuan Sebagai Jantung Pariwisata Restoratif dan Perhutanan Sosial

Dukungan terhadap keterlibatan perempuan juga datang dari sektor pariwisata dan kehutanan. Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyoroti bagaimana perempuan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa.

“Perempuan adalah jantung pariwisata restoratif. Mereka menjadi pusat pelestarian lingkungan sekaligus penggerak ekonomi keluarga,” kata Ni Luh Puspa.

Solusi Tantangan Domestik & Akses Lahan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memetakan tantangan nyata di mana beban kerja domestik sering kali menghambat perempuan untuk mengembangkan usahanya. Sebagai solusi nyata, pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan kini gencar mendorong penyediaan lahan produksi bagi kelompok perempuan melalui skema perhutanan sosial.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa program perhutanan sosial dirancang khusus untuk mengikis ketimpangan akses terhadap lahan, modal, dan pasar.

Bukti Nyata Perhutanan Sosial Khusus Perempuan di NTT

Sebagai contoh keberhasilan taktis, pemerintah telah menerbitkan izin perhutanan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT):

Indikator Keberhasilan Capaian di NTT
Total Luas Lahan Izin 648 Hektare
Total Penerima Manfaat 335 Orang
Representasi Perempuan 310 Orang

Selain perhutanan sosial, pemerintah juga menggalakkan program integratif seperti Kebun Pangan Perempuan (KPP) dan pengembangan agroforestri bambu. Program-program ini tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan, melainkan berkontribusi langsung pada penurunan angka stunting serta pengentasan kemiskinan.

Tentang Forum Kunstkring Dialogue

Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menjelaskan bahwa Kunstkring Dialogue digagas bersama oleh Penabulu dan Oxfam. Forum ini didesain sebagai ruang inklusif yang mempertemukan para pembuat kebijakan, akademisi, pelaku usaha, masyarakat adat, hingga inovator muda.

Acara dialog ini merupakan bagian dari rangkaian pameran bertajuk “Weaving Wonders: Tenun, Pangan, Energi, dan Perempuan—Dari Warisan ke Kekuatan Ekonomi” yang diselenggarakan oleh Yayasan Uma Nusantara di Tugu Kunstkring Palais, Jakarta. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru