Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia resmi merombak total definisi dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui kebijakan terbaru, batas maksimal pendapatan yang masuk dalam kategori ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan.

Kini, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan secara nasional masih dikategorikan sebagai kelompok MBR. Bahkan, untuk wilayah metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), pasangan suami istri dengan total pendapatan mencapai Rp14 juta per bulan kini resmi menyandang status MBR.

Langkah berani ini diambil pemerintah guna merespons tingginya inflasi, lonjakan harga tanah, serta mahalnya biaya hidup di kawasan perkotaan yang membuat kelompok kelas menengah pun semakin sulit memiliki hunian pribadi.

Landasan Hukum dan Pembagian 4 Zona MBR Terbaru

Perubahan masif ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pasca-penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang memperbarui ambang batas penghasilan bagi penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam regulasi anyar tersebut, pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam 4 zona dengan rincian batas penghasilan sebagai berikut:

Zona 1 (Sebagian Besar Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT)

  • Lajang/Individu: Maksimal Rp8,5 juta per bulan.

  • Sudah Menikah (Pasangan): Maksimal Rp10 juta per bulan.

Baca Juga :  Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Zona 4 (Wilayah Jabodetabek)

  • Lajang/Individu: Maksimal Rp12 juta per bulan.

  • Sudah Menikah (Pasangan): Maksimal Rp14 juta per bulan.

(Catatan: Untuk Zona 2 dan Zona 3 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua dengan penyesuaian tarif yang berkisar di antara rentang nominal tersebut).

Mengapa Kelas Menengah Kota Kini Disebut “Miskin” Rumah?

Penyesuaian kriteria ini menjadi pengakuan terbuka dari pemerintah bahwa daya beli masyarakat terhadap properti telah tergerus. Banyak pekerja urban yang secara nominal memiliki gaji “kelas menengah”, namun secara riil tetap tidak mampu mencicil rumah komersial akibat harga pasar yang sudah tidak masuk akal.

Dengan memperluas definisi MBR, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi kelompok pekerja di kota besar untuk mengakses fasilitas pembiayaan dan program rumah subsidi yang sebelumnya tertutup bagi mereka.

Aspek Utama Pendorong Kebijakan:

  • Apresiasi Harga Tanah: Lonjakan harga lahan di pusat kota yang tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum.

  • Biaya Konstruksi: Meningkatnya harga material bangunan akibat dinamika ekonomi global.

  • Relevansi Program: Memastikan target kuota program rumah subsidi tetap terserap di tengah realitas finansial masyarakat perkotaan saat ini.

Pro dan Kontra: Risiko Salah Sasaran Mengintai?

Meski disambut baik oleh para pekerja kerah putih di ibu kota, kebijakan ini tidak luput dari gelombang kritik. Sejumlah pengamat ekonomi dan praktisi sosial menilai pelonggaran standar ini bagai pisau bermata dua.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Sisi Positif (Pemerintah & Industri) Sisi Negatif (Kritik Pengamat)
Memperluas akses hunian layak bagi pekerja kelas menengah yang terjebak di perkotaan (sandwich generation). Berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan yang seharusnya menyasar masyarakat bawah.
Membantu penyerapan kuota Program 3 Juta Rumah agar lebih cepat terealisasi. Pekerja dengan gaji setara UMR kini harus bersaing ketat dengan mereka yang bergaji Rp14 juta untuk berebut unit subsidi.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa langkah ini diambil agar program perumahan nasional tetap adaptif dan tidak usang. Definisi MBR yang lama dinilai sudah tidak mencerminkan kemampuan riil finansial masyarakat dalam membeli rumah di era metropolitan saat ini.

Tantangan terbesar kini berada pada sistem pengawasan di lapangan, agar alokasi rumah subsidi tetap adil dan tepat sasaran tanpa mengorbankan masyarakat yang berada di lapisan ekonomi paling bawah. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara
Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI
Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16
Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026 di Phillip Island

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Berita Terbaru