Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). (Dok: Kemendagri)

1TULAH.COM-Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani SEB integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke RTRW daerah.

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menyelaraskan pembangunan infrastruktur. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kebijakan strategis ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. SEB ini akan menjadi panduan resmi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengunci lahan produktif demi mendukung suksesnya program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Momentum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan SKB terkait Dukungan Percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Baku Sawah (LBS)

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB ini merupakan langkah konkret dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan regulasi tersebut, ditetapkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS) dan secara hukum tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi kawasan lain.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

“Bapak Presiden memiliki program prioritas swasembada pangan. Dari program ini, Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang jelas dan terlindungi,” ujar Tito.

Solusi Fleksibilitas Tata Ruang: Dikunci di Tingkat Provinsi

Selama ini, pelaksanaan di lapangan sering kali membentur dinamika pertumbuhan daerah. Beberapa wilayah kedapatan melakukan alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial atau perumahan. Hal ini kerap memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang properti yang telanjur membangun namun terganjal oleh aturan batas minimal LBS di tingkat kabupaten/kota.

Guna mengatasi kendala tersebut, SEB terbaru ini menawarkan formula solusi yang adaptif tanpa mengorbankan kuota lahan pertanian:

  • Penetapan LBS Provinsi: Batas aman atau kunci proteksi 87 persen LBS dihitung berdasarkan akumulasi total di tingkat provinsi, bukan dikunci kaku per kabupaten/kota.

  • Sistem Kompensasi Wilayah: Jika sebuah kabupaten terpaksa mengonversi lahan sawahnya untuk kepentingan umum atau perumahan rakyat, Gubernur selaku kepala daerah dapat mengupayakan kompensasi lahan di kabupaten lain yang masih memiliki ketersediaan ruang hijau produktif.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang kepastian ganda: memberikan jaminan keberlanjutan sektor agraris sekaligus mempermudah Kementerian ATR/BPN dalam memproses sertifikasi lahan bagi para pengembang.

Menyeimbangkan Dua Program Strategis Pro-Rakyat

Pemerintah menggarisbawahi bahwa perlindungan lahan sawah baku tidak boleh mematikan sektor strategis lainnya, seperti pemenuhan papan untuk masyarakat. Melalui sinergi kementerian ini, dua program utama Presiden dipastikan dapat berjalan beriringan tanpa saling menjatuhkan.

Program Prioritas Target Utamanya
Swasembada Pangan Mengamankan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) di tingkat provinsi agar produktivitas beras nasional terjaga.
Pembangunan 3 Juta Rumah Menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

“Tujuan kita adalah agar dua program utama pro-rakyat ini berjalan beriringan. Swasembada pangan jalan terus, dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil juga tetap terealisasi. Ini kebijakan Presiden yang wajib kita dukung penuh secara sinergis,” pungkas Mendagri.

Agenda besar ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara virtual oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh penjuru Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru