Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. (Suara.com/Bagaskara)

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem penyaluran insentif bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini diambil guna memastikan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efisien, adil, dan tepat sasaran tanpa membebani keuangan negara.

Ke depannya, BGN akan menghapus skema insentif flat atau bernilai tetap yang selama ini diterapkan, dan menggantinya dengan sistem proporsional yang berbasis pada jumlah penerima manfaat serta kualitas pelayanan.

Alasan BGN Hapus Insentif Flat Rp6 Juta per Hari

Sebelum evaluasi ini dilakukan, setiap dapur SPPG menerima insentif dengan nilai seragam, yaitu Rp6 juta per hari. Namun, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menilai skema lama tersebut sudah tidak relevan dan menciptakan ketimpangan beban kerja di lapangan.

“Kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua. Kalau dulu, penerima manfaatnya 1.500 orang insentifnya Rp6 juta, yang 500 orang pun tetap Rp6 juta,” ujar Arum saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Arum, menyamaratakan insentif tanpa melihat volume produksi memicu potensi pemborosan anggaran negara yang cukup besar. Oleh karena itu, reformasi kebijakan ini mutlak dilakukan demi keberlanjutan program MBG dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Poin-Poin Penting Evaluasi Dapur SPPG

Dalam skema baru yang sedang digodok, BGN tidak hanya fokus pada pemangkasan nominal anggaran, melainkan juga melakukan restrukturisasi manajemen dapur pelayanan.

Berikut adalah tiga poin utama dalam evaluasi besar-besaran BGN:

  • Insentif Berbasis Jumlah Penerima (Proporsional): Nilai insentif akan dihitung secara dinamis. Dapur yang melayani lebih banyak masyarakat akan mendapatkan alokasi yang sesuai dengan beban kerjanya.

  • Wacana Penggabungan (Merger) Dapur SPPG: Bagi dapur-dapur pelayanan yang wilayahnya memiliki sedikit penerima manfaat dan tidak memenuhi standar minimal, BGN membuka opsi untuk menggabungkannya demi efisiensi operasional.

  • Indikator Kualitas sebagai Penentu: Insentif tidak lagi hanya diukur dari kuantitas (berapa banyak porsi yang dihasilkan), melainkan kepatuhan terhadap standarisasi gizi.

Fokus Baru: Bukan Sekadar Output, Tapi Kualitas dan Keamanan Pangan

Salah satu terobosan penting dalam evaluasi ini adalah pergeseran indikator keberhasilan dapur SPPG. BGN menegaskan bahwa aspek higienitas dan ketahanan pangan akan menjadi variabel utama penentu insentif.

“Model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekadar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” tegas Arum.

Langkah Strategis Demi Keberlanjutan Anggaran Negara

Perubahan regulasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas fiskal. Dengan memangkas celah pemborosan anggaran di tingkat dapur produksi, alokasi dana APPN untuk program Makan Bergizi Gratis dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti peningkatan mutu bahan baku atau perluasan jangkauan wilayah.

Dengan sistem baru yang lebih ketat dan terukur ini, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat melahirkan generasi emas Indonesia yang sehat, sekaligus menjadi contoh tata kelola anggaran negara yang bersih dan efisien. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru