Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

1TULAH.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Tokoh yang akrab disapa Noel ini dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rincian Hukuman: Denda hingga Sita Aset

Selain hukuman kurungan badan selama 4,5 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial yang cukup berat kepada terdakwa:

  • Pidana Denda: Sebesar Rp 200 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Noel akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

  • Uang Pengganti: Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar ($Rp 3.435.000.000$) subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Pengembalian Aset yang Disita

Dalam putusannya, Hakim menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp 3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Noel dan disimpan di rekening penampungan KPK (Bank BRI Virtual Account) dinyatakan disita.

Tak hanya uang tunai, 1 unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi beserta kuncinya juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026), JPU menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti bersih sebesar Rp 1,435 miliar (setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.

Komponen Hukuman Tuntutan Jaksa (JPU) Vonis Majelis Hakim
Hukuman Penjara 5 Tahun 4,5 Tahun (4 Tahun 6 Bulan)
Denda Rp 250 Juta Rp 200 Juta
Subsider Denda 90 Hari Penjara 90 Hari Penjara
Uang Pengganti Total Rp 4,435 Miliar (Sisa Rp 1,435 M) Total Rp 3,435 Miliar (Termasuk Mobil & Uang Sitaan)
Subsider Uang Pengganti 2 Tahun Penjara 1 Tahun Penjara
Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Dalam menyusun putusan, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang diambil oleh penegak hukum terkait kasus pemerasan kepengurusan sertifikat K3 ini.

Faktor yang Memberatkan:

  • Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Faktor yang Meringankan:

  • Terdakwa mengakui perbuatannya secara berterus terang.

  • Terdakwa telah mengembalikan sebagian besar hasil dari tindak pidana korupsi kepada negara melalui KPK.

  • Belum pernah dihukum sebelumnya.

  • Memiliki tanggung jawab keluarga.

  • Sopan dan menghargai jalannya proses persidangan sejak pembacaan dakwaan pada Januari 2026 lalu.

Kasus korupsi di lingkungan Kemnaker ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis yang sempat diemban oleh Immanuel Ebenezer di pemerintahan sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey
Jejak Karier Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN yang Tersandung Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis
KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji Indonesia 2023-2024
Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam
Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:41 WIB

Jejak Karier Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN yang Tersandung Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji Indonesia 2023-2024

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:18 WIB

Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru