KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan haji yang masih berlangsung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan banyak saksi dalam perkara tersebut saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Karena itu, KPK memilih menunggu hingga musim haji berakhir agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu tugas para saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah serta menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Penyidik saat ini terus merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru