Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pascabentrokan antarmahasiswa.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, serta melakukan gelar perkara bersama pihak kampus.

Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut, sedangkan MAM diduga terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor rusak berat, pagar besi yang terbakar, pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga dipakai pelaku, serta perangkat perekam CCTV Fakultas Pertanian.

Polisi menjelaskan bentrokan bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Konflik kemudian berlanjut hingga terjadi aksi saling serang yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus dan sejumlah mahasiswa mengalami luka.

Dizha menegaskan peristiwa tersebut hanya melibatkan mahasiswa USK dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik tanpa keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di wilayah Banda Aceh. Penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:33 WIB

KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terbaru