Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian dalam sidang perkara praperadilan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian dalam sidang perkara praperadilan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

1TULAH.COM-Polda Metro Jaya (PMJ) selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, angkat bicara. Pihak kepolisian secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026), Polda Metro Jaya melayangkan eksepsi dan meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus selaku Pemohon.

Briptu Garindra Aldo, S.H., yang bertindak membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penyiraman air keras masih terus berjalan secara intensif hingga saat ini.

“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum,” ujar Garindra saat membacakan petitum di hadapan hakim.

Tepis Penundaan dan Manuver Terselubung

Pihak kepolisian juga menepis anggapan publik mengenai adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu atau menunda penanganan kasus yang telah menyita perhatian luas ini. Garindra menekankan bahwa tidak ada manuver hukum apa pun dari tim penyidik untuk menghentikan kasus di luar jalur resmi yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” tambahnya.

Polda Metro Jaya Nilai Gugatan Pemohon Prematur

Selain menjawab pokok perkara, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus terkesan terburu-buru. Dalam poin eksepsinya, kepolisian menyatakan permohonan tersebut prematur karena objek yang digugat (yaitu penghentian penyidikan atau SP3) secara hukum belum ada, mengingat proses penyidikan masih aktif berprogres.

Poin Argumen Termohon Jawaban & Sikap Polda Metro Jaya (PMJ)
Status Penyidikan Masih berjalan aktif, profesional, dan proporsional.
Isu Penghentian Kasus Dibantah keras; tidak ada penundaan atau penghentian terselubung.
Sifat Gugatan Korban Dinilai prematur (terlalu dini) karena perkara masih disidik.
Tuntutan Akhir Meminta Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon.
Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

“Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur,” kata Garindra melanjutkan pembacaan draf jawaban polisi.

Putusan Akhir Dijadwalkan 2 Juni 2026

Di akhir pembacaan petitumnya, pihak Termohon meminta agar Hakim Tunggal memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Kendati demikian, kepolisian tetap menyerahkan keputusan akhir kepada kebijaksanaan hakim (ex aequo et bono).

“Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Garindra.

Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari pekan krusial bagi kelanjutan penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus.

Berdasarkan agenda persidangan, Hakim Tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada 2 Juni 2026 mendatang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh
Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:34 WIB

Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB