1TULAH.COM-Polda Metro Jaya (PMJ) selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, angkat bicara. Pihak kepolisian secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026), Polda Metro Jaya melayangkan eksepsi dan meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus selaku Pemohon.
Briptu Garindra Aldo, S.H., yang bertindak membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penyiraman air keras masih terus berjalan secara intensif hingga saat ini.
“Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum,” ujar Garindra saat membacakan petitum di hadapan hakim.
Tepis Penundaan dan Manuver Terselubung
Pihak kepolisian juga menepis anggapan publik mengenai adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu atau menunda penanganan kasus yang telah menyita perhatian luas ini. Garindra menekankan bahwa tidak ada manuver hukum apa pun dari tim penyidik untuk menghentikan kasus di luar jalur resmi yang berlaku.
“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Nilai Gugatan Pemohon Prematur
Selain menjawab pokok perkara, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Andrie Yunus terkesan terburu-buru. Dalam poin eksepsinya, kepolisian menyatakan permohonan tersebut prematur karena objek yang digugat (yaitu penghentian penyidikan atau SP3) secara hukum belum ada, mengingat proses penyidikan masih aktif berprogres.
| Poin Argumen Termohon | Jawaban & Sikap Polda Metro Jaya (PMJ) |
| Status Penyidikan | Masih berjalan aktif, profesional, dan proporsional. |
| Isu Penghentian Kasus | Dibantah keras; tidak ada penundaan atau penghentian terselubung. |
| Sifat Gugatan Korban | Dinilai prematur (terlalu dini) karena perkara masih disidik. |
| Tuntutan Akhir | Meminta Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon. |
“Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur,” kata Garindra melanjutkan pembacaan draf jawaban polisi.
Putusan Akhir Dijadwalkan 2 Juni 2026
Di akhir pembacaan petitumnya, pihak Termohon meminta agar Hakim Tunggal memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Kendati demikian, kepolisian tetap menyerahkan keputusan akhir kepada kebijaksanaan hakim (ex aequo et bono).
“Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Garindra.
Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari pekan krusial bagi kelanjutan penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus.
Berdasarkan agenda persidangan, Hakim Tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan akhir praperadilan ini pada 2 Juni 2026 mendatang. (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



