Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye]

1TULAH.COM-Langkah berani dan terbuka diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar di lingkungan aparatur negara. Orang nomor satu di Indonesia ini secara terbuka meminta seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan ponsel pintar (gadget) mereka sebagai alat pengawasan.

Jika menemukan tindakan aparat yang menyimpang atau tidak sesuai ketentuan, warga diimbau untuk segera merekamnya dan melaporkan langsung kepada Presiden.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat tersebut mengusung agenda utama penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Manfaatkan Gadget, Rakyat Jadi Mata dan Telinga Presiden

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti bahwa teknologi saat ini harus menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Mengingat hampir seluruh masyarakat Indonesia kini telah memiliki ponsel, pengawasan terhadap kinerja aparat di lapangan bisa dilakukan secara real-time.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden Prabowo dengan nada tegas.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Presiden mengingatkan masyarakat agar tidak perlu melakukan tindakan konfrontatif di lapangan jika berhadapan dengan aparat nakal. Cukup mendokumentasikannya sebagai bukti otentik agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Perintah Bersih-Bersih untuk Kabinet Merah Putih: Jangan Ragu Menindak!

Tidak hanya meminta bantuan rakyat, Presiden Prabowo juga memberikan instruksi keras kepada seluruh menteri, kepala badan di Kabinet Merah Putih, hingga jajaran pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Presiden memerintahkan aksi “bersih-bersih” internal secara menyeluruh demi menyelamatkan perekonomian negara.

Menurut Prabowo, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh segelintir oknum pejabat serta aparat menjadi penghambat utama kemajuan ekonomi nasional.

“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” tegasnya.

Filosofi “Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga”

Meski melayangkan kritik keras, Presiden Prabowo meyakini bahwa mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sebenarnya telah bekerja dengan baik, jujur, dan berintegritas. Namun, tindakan tegas tanpa kompromi harus tetap diambil karena ulah sebagian kecil oknum korup dapat merusak citra seluruh instansi.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Cetak Sejarah Baru di DPR RI terkait RAPBN

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto—yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—turut mencatatkan sejarah baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Prabowo menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan secara langsung pendahuluan RAPBN (KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027) di hadapan Sidang Paripurna DPR RI. Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi dan komitmen kuat pemerintah dalam mengawal kebijakan fiskal sejak tahap awal.

Selain mendengarkan pemaparan KEM-PPKF dari pemerintah, Rapat Paripurna DPR RI hari itu juga membahas dua agenda penting lainnya, yaitu:

  • Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

  • Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI terkait perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui instruksi terbarunya ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa era keterbukaan informasi harus menjadi momentum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak penuh pada rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terbaru