1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Adinterim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, pada hari Senin (18/5/2026).
Muhadjir sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.
Namun, pemeriksaan tersebut dipastikan tertunda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa mantan Menko PMK tersebut telah melayangkan konfirmasi kepada tim penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Penyidik KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Muhadjir
Meskipun terjadi penundaan, KPK menegaskan bahwa keterangan dari Muhadjir Effendy sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan perkara rasuah yang tengah menjadi sorotan publik ini.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan maupun poin-poin pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Muhadjir terkait perannya sebagai Menag Adinterim pada tahun 2022 lalu.
Dua Tersangka Baru dari Sektor Swasta
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus berkembang. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka baru yang berasal dari sektor swasta dan asosiasi travel haji, yaitu:
-
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
-
Asrul Aziz Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka baru ini diduga kuat terlibat dalam pusaran manipulasi pembagian kuota haji.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menag Gus Yaqut dan Staf Khusus Telah Ditahan
Penanganan kasus korupsi penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024 ini sebelumnya telah menyeret nama-nama besar di lingkungan kementerian. KPK bahkan telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
| Tersangka Utama | Jabatan | Status Penahanan |
| Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) | Mantan Menteri Agama | Ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Mantan Staf Khusus Menag | Ditahan sejak 17 Maret 2026 |
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sama seperti tersangka baru dari pihak swasta, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam sistem manajemen haji nasional ini. (Sumber:Suara.com)




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



