Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

1TULAH.COM-Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir di ranah hukum militer. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026), empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa menyatakan kesiapan mereka untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.

Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah:

  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo.

  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

  • Letnan Satu Sami Lakka.

  • Sersan Dua Edi Sudarko.

Pengakuan Terdakwa: Terbawa Emosi dan Tanpa Pertimbangan Matang

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengakui bahwa tindakan keji tersebut dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Mereka berdalih bahwa aksi penyiraman air keras itu dipicu oleh luapan emosi.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

“Siap, tidak pantas,” tegas Kapten Nandala Dwi Prasetyo saat mengakui kesalahan kolektif mereka di ruang sidang. Sebelumnya, para prajurit ini diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan tinggi, mulai dari Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, hingga Kepala BAIS TNI.

Majelis Hakim Dorong Rekonsiliasi dengan Korban

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menggali lebih dalam sisi kemanusiaan para terdakwa dengan mempertanyakan kesediaan mereka untuk bertemu langsung dengan Andrie Yunus. Hakim menanyakan apakah mereka mau mendatangi korban untuk meminta maaf secara personal atas luka yang telah mereka timbulkan.

Satu per satu, keempat anggota TNI tersebut menjawab tanpa keraguan:

  • Serda Edi Sudarko: “Siap. Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau.”.

  • Lettu Budhi: “Siap akan minta maaf.”.

  • Kapten Nandala: “Siap minta maaf.”.

  • Lettu Sami: “Siap, mau.”.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Menanti Keadilan bagi Aktivis KontraS

Hingga saat ini, pihak terdakwa mengaku tidak mengetahui apakah perwakilan dari satuan mereka pernah mendatangi Andrie Yunus untuk mewakili permohonan maaf institusi. Hal ini terungkap saat hakim mempertanyakan upaya mediasi atau pendekatan dari pihak satuan asal terdakwa.

Sementara proses hukum di Pengadilan Militer terus berjalan, Andrie Yunus dilaporkan masih dalam masa pemulihan dan menanti kepastian keadilan atas peristiwa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terbaru