Polri Titipkan 320 WNA Tersangka Judi Online Internasional Hayam Wuruk ke Imigrasi

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi judi online. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Kepolisian Republik Indonesia menitipkan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus judi daring di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini ditempatkan di sejumlah lokasi detensi imigrasi.

Menurutnya, langkah penitipan dilakukan karena para tersangka merupakan warga negara asing yang memerlukan penanganan bersama pihak imigrasi.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Wira mengungkapkan, para WNA itu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. Orang tersebut diketahui merupakan warga Jakarta dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto menyampaikan apresiasinya kepada Polri atas kerja sama dalam pengungkapan sindikat perjudian online internasional tersebut.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Ia mengatakan pihak imigrasi saat ini menampung para WNA tersebut sambil menunggu proses hukum lanjutan dari kepolisian.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri mengumumkan telah menangkap total 321 orang terkait kasus perjudian online jaringan internasional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara, yakni 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terbaru