Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LPG 3 kg. [Dok Pertamina]

Ilustrasi LPG 3 kg. [Dok Pertamina]

1TULAH.COM – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Klaten sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifudin menegaskan praktik tersebut merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.

Ia menyebut penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepentingan publik.

Baca Juga :  SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri M. Irhamni menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026.

Penindakan dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari yang digunakan untuk praktik penyuntikan gas.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam kendaraan operasional.

Modus pelaku adalah memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Dua tersangka berinisial KA dan ARP telah diamankan dengan peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil mencegah kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar dan menegaskan akan terus memburu jaringan yang terlibat.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru