Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ustaz Khalid Basalamah di tengah kasus kuota haji. [Suara.com/Ema]

Ilustrasi Ustaz Khalid Basalamah di tengah kasus kuota haji. [Suara.com/Ema]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dalam rangkaian pemeriksaan maraton, KPK memanggil pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi pada Kamis (23/4/2026).

Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial KPK untuk mengungkap dugaan pengaturan distribusi kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Peran Asosiasi dan Forum SATHU dalam Pusaran Kasus

Selain Ustaz Khalid Basalamah, penyidik KPK juga mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menginvestigasi bagaimana asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) berperan aktif dalam skema pembagian kuota tersebut.

“Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum SATHU, termasuk pengelolaan kuota haji pasca-dilakukan splitting. Kami ingin mengetahui bagaimana pengaturan pembagian maupun pendistribusiannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Pengembalian Dana Rp 8,4 Miliar: Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK. Ia mengeklaim bahwa uang tersebut diterima dari PT Muhibah di Pekanbaru terkait jasa haji furoda.

Baca Juga :  Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

“Uang itu dikasih oleh Muhibah, kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Jadi, sekali lagi, ini kasusnya kami korban,” tegas Khalid.

Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, menambahkan bahwa kliennya merupakan salah satu dari banyak PIHK yang kooperatif. Ia menyebut total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak terkait kasus ini telah mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Jejak Korupsi: Kontroversi Pembagian Kuota 50:50

Kasus ini berakar pada kebijakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang diduga mengubah komposisi kuota haji tambahan secara sepihak.

Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019

Menurut data KPK, pembagian kuota haji seharusnya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni:

  • Kuota Reguler: 92%

  • Kuota Khusus: 8%

Namun, Gus Yaqut diduga memerintahkan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan skema 50:50 (10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan perintah langsung dari mantan Menag tersebut.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Alasan di Balik Kebijakan

Di sisi lain, melalui ‘Buku Putih: Kuota Haji Tambahan 2024’, pihak Gus Yaqut berargumen bahwa kebijakan 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa). Mereka menyoroti:

  1. Keterbatasan luas area di Muzdalifah dan Mina.

  2. Kepadatan di maktab-maktab jemaah.

  3. Kondisi cuaca ekstrem Arab Saudi yang mencapai 44–51 derajat Celcius.

  4. Kapasitas asrama haji yang dinilai tidak memadai untuk jumlah jemaah yang besar.

Langkah Selanjutnya KPK

KPK menegaskan akan terus memanggil asosiasi dan PIHK lain yang belum kooperatif dalam mengembalikan dana terkait kasus ini. Budi Prasetyo menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara ibadah haji agar mematuhi aturan undang-undang dan menjaga kepercayaan umat yang telah menanti giliran haji selama puluhan tahun. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB