DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini.(Istimewa)

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini.(Istimewa)

1TULAH.COM-Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Tengah. Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini, menegaskan bahwa optimalisasi penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah harga mati untuk menjamin keamanan warga, khususnya kaum perempuan.

Menurut Pipit, meskipun aturan ini sudah diterbitkan lebih dari dua dekade lalu, fungsinya harus terus diperkuat agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat hingga ke tingkat daerah.

UU PKDRT: Landasan Hukum dan Hak Konstitusional

Pipit menjelaskan bahwa keberadaan UU PKDRT merupakan bukti konkret komitmen negara dalam melindungi warganya dari ancaman dan diskriminasi.

“Sejatinya, UU PKDRT ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau korban agar merasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini juga merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional,” ujar Pipit kepada awak media pada Kamis (23/4/2026).

DPRD Kalteng menilai bahwa setiap individu berhak mendapatkan rasa aman, dan UU ini menjadi payung hukum utama yang harus diimplementasikan secara tegas di lapangan.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Penguatan Regulasi

Agar aturan ini tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas, Pipit menekankan pentingnya peran strategis Pemerintah Daerah (Pemda). Ia mendorong adanya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah melalui:

  1. Penguatan Regulasi Lokal: Mendorong lahirnya atau penguatan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.

  2. Dukungan Anggaran: Memastikan adanya alokasi dana yang memadai untuk program pencegahan dan penanganan korban KDRT.

  3. Layanan Pengaduan: Meningkatkan transparansi data dan efektivitas layanan pengaduan bagi korban.

“Pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan implementasinya, didukung melalui penguatan regulasi serta memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai,” tambahnya.

Sosialisasi Hingga ke Desa dan Pengawasan Legislatif

Selain aspek hukum, edukasi menjadi kunci utama. DPRD Kalteng mendorong agar sosialisasi mengenai pencegahan KDRT menjangkau hingga ke tingkat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan dan tidak lagi takut untuk bersuara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kalteng berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan melalui:

  • Rapat Kerja & Hearing: Mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

  • Penyediaan Fasilitas: Memastikan keberadaan rumah aman (shelter) dan layanan pendampingan bagi korban berjalan dengan tepat sasaran.

Tantangan Nyata: Budaya Patriarki dan Akses Wilayah Terpencil

Meski regulasi sudah tersedia, Pipit mengakui masih banyak kerikil tajam dalam penanganan KDRT di Kalimantan Tengah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi:

  • Rendahnya kesadaran tentang kesetaraan gender.

  • Himpitan ekonomi dan budaya patriarki yang masih kuat.

  • Minimnya keberanian korban untuk melapor karena stigma sosial.

  • Keterbatasan akses layanan perlindungan di wilayah-wilayah terpencil.

Sinergi untuk Keamanan Bersama

Keberhasilan penanganan KDRT tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat.

“Terpenting dalam implementasi UU PKDRT agar penanganan dapat berjalan optimal, maka membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Pipit Setyorini. (Ingkit)

Berita Terkait

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 18:04 WIB

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB