Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]

1TULAH.COM-Agenda reformasi militer di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara blak-blakan menyebut sistem peradilan militer saat ini telah bertransformasi menjadi “mesin impunitas”.

Kritik ini mencuat menyusul stagnasi revisi regulasi yang seharusnya menyelaraskan kedudukan prajurit TNI di mata hukum, terutama dalam kasus tindak pidana umum.

Mesin Impunitas dan Mandeknya Agenda Reformasi

Menurut Isnur, salah satu “dosa” masa lalu yang terus dibiarkan adalah penundaan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, mandat untuk melakukan reformasi ini sudah jelas tertuang dalam:

  1. TAP MPR VII/2000: Mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

  2. UU Pertahanan: Mempertegas prinsip kesamaan di depan hukum (equality before the law).

“Bolongnya agenda reformasi militer adalah Peradilan Militer. Jika ada pidana umum yang dilakukan TNI, seperti pembunuhan terhadap sipil, itu adalah pidana umum, bukan sekadar persoalan disiplin militer,” tegas Isnur pada Jumat (24/4/2026).

Memahami Perbedaan: Pidana Umum vs Disiplin Militer

Seringkali terjadi kerancuan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum TNI. YLBHI menekankan pentingnya memisahkan dua yurisdiksi ini demi keadilan bagi korban sipil:

Isnur berargumen bahwa menggunakan UU No. 31 Tahun 1997 untuk mengadili tindak pidana umum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstruksi hukum nasional yang demokratis.

Celah Hukum dalam UU TNI Tahun 2004

Masalah mendasar terletak pada Pasal 74 UU TNI Tahun 2004. Pasal ini menjadi “penyelamat” status quo karena menyatakan bahwa selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka aturan lama (UU No. 31/1997) tetap berlaku.

Dampaknya? Penegakan hukum menjadi tidak transparan. Kasus yang melibatkan warga sipil seringkali berakhir di pengadilan militer yang aksesnya terbatas bagi publik dan keluarga korban.

Studi Kasus: Kejanggalan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

Kritik Isnur tidak datang tanpa bukti. Ia menyoroti penanganan kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai jauh dari standar prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:

  • Absennya Garis Polisi: Lokasi kejadian tidak disegel atau dipasang police line.

  • Pengabaian Bukti Vital: Saksi kunci dan bukti rekaman CCTV dari lokasi sekitar (termasuk kantor YLBHI) tidak diperiksa oleh penyidik.

  • Transparansi Minim: Proses yang tertutup membuat publik sulit mengawal keadilan.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Desakan YLBHI: Pucuk Pimpinan Harus Turun Tangan

Melihat kebuntuan ini, YLBHI mendesak langkah konkret dari para pemegang otoritas tertinggi, termasuk Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam.

Terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan:

  1. Evaluasi Total Proses Hukum: Menghentikan sementara peradilan yang sedang berjalan untuk membuka kembali fakta-fakta secara transparan dan akuntabel.

  2. Percepatan Revisi UU Peradilan Militer: Menghapus celah hukum yang membiarkan oknum TNI “kebal” dari peradilan umum saat melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

“Kita harus mendesak: stop peradilannya dulu, buka lagi dan ungkap fakta secara terang benderang. Teruskan mandat TAP MPR, revisi UU Peradilan Militer!” pungkas Isnur.

Reformasi militer bukan hanya soal modernisasi alutsista, tetapi juga soal akuntabilitas hukum. Tanpa revisi UU Peradilan Militer, supremasi sipil dan keadilan bagi korban kekerasan oknum aparat akan tetap menjadi janji manis yang tak kunjung tunai. Sudah saatnya pemerintah dan DPR memprioritaskan agenda ini demi tegaknya negara hukum yang sejati. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru