1TULAH.COM-Agenda reformasi militer di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara blak-blakan menyebut sistem peradilan militer saat ini telah bertransformasi menjadi “mesin impunitas”.
Kritik ini mencuat menyusul stagnasi revisi regulasi yang seharusnya menyelaraskan kedudukan prajurit TNI di mata hukum, terutama dalam kasus tindak pidana umum.
Mesin Impunitas dan Mandeknya Agenda Reformasi
Menurut Isnur, salah satu “dosa” masa lalu yang terus dibiarkan adalah penundaan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, mandat untuk melakukan reformasi ini sudah jelas tertuang dalam:
-
TAP MPR VII/2000: Mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
-
UU Pertahanan: Mempertegas prinsip kesamaan di depan hukum (equality before the law).
“Bolongnya agenda reformasi militer adalah Peradilan Militer. Jika ada pidana umum yang dilakukan TNI, seperti pembunuhan terhadap sipil, itu adalah pidana umum, bukan sekadar persoalan disiplin militer,” tegas Isnur pada Jumat (24/4/2026).
Memahami Perbedaan: Pidana Umum vs Disiplin Militer
Seringkali terjadi kerancuan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum TNI. YLBHI menekankan pentingnya memisahkan dua yurisdiksi ini demi keadilan bagi korban sipil:
Isnur berargumen bahwa menggunakan UU No. 31 Tahun 1997 untuk mengadili tindak pidana umum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstruksi hukum nasional yang demokratis.
Celah Hukum dalam UU TNI Tahun 2004
Masalah mendasar terletak pada Pasal 74 UU TNI Tahun 2004. Pasal ini menjadi “penyelamat” status quo karena menyatakan bahwa selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka aturan lama (UU No. 31/1997) tetap berlaku.
Dampaknya? Penegakan hukum menjadi tidak transparan. Kasus yang melibatkan warga sipil seringkali berakhir di pengadilan militer yang aksesnya terbatas bagi publik dan keluarga korban.
Studi Kasus: Kejanggalan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
Kritik Isnur tidak datang tanpa bukti. Ia menyoroti penanganan kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai jauh dari standar prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
-
Absennya Garis Polisi: Lokasi kejadian tidak disegel atau dipasang police line.
-
Pengabaian Bukti Vital: Saksi kunci dan bukti rekaman CCTV dari lokasi sekitar (termasuk kantor YLBHI) tidak diperiksa oleh penyidik.
-
Transparansi Minim: Proses yang tertutup membuat publik sulit mengawal keadilan.
Desakan YLBHI: Pucuk Pimpinan Harus Turun Tangan
Melihat kebuntuan ini, YLBHI mendesak langkah konkret dari para pemegang otoritas tertinggi, termasuk Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam.
Terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan:
-
Evaluasi Total Proses Hukum: Menghentikan sementara peradilan yang sedang berjalan untuk membuka kembali fakta-fakta secara transparan dan akuntabel.
-
Percepatan Revisi UU Peradilan Militer: Menghapus celah hukum yang membiarkan oknum TNI “kebal” dari peradilan umum saat melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
“Kita harus mendesak: stop peradilannya dulu, buka lagi dan ungkap fakta secara terang benderang. Teruskan mandat TAP MPR, revisi UU Peradilan Militer!” pungkas Isnur.
Reformasi militer bukan hanya soal modernisasi alutsista, tetapi juga soal akuntabilitas hukum. Tanpa revisi UU Peradilan Militer, supremasi sipil dan keadilan bagi korban kekerasan oknum aparat akan tetap menjadi janji manis yang tak kunjung tunai. Sudah saatnya pemerintah dan DPR memprioritaskan agenda ini demi tegaknya negara hukum yang sejati. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

