Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring resmi merilis kajian mendalam terkait tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia. Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dengan batas maksimal dua periode kepengurusan.

Langkah ini dirancang sebagai solusi konkret untuk memperbaiki iklim demokrasi internal partai yang selama ini dianggap rentan terhadap penyimpangan dan dominasi kekuasaan absolut.

Melibatkan Internal Partai: Bukan Sekadar Usulan Sepihak

Dalam merumuskan draf ini, KPK menegaskan bahwa proses kajian tidak dilakukan secara tertutup. Lembaga antirasuah tersebut aktif menjalin dialog dan diskusi panjang dengan berbagai elemen, termasuk para pelaku politik dari internal partai itu sendiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterlibatan parpol sangat penting untuk memastikan data yang dikumpulkan bersifat objektif dan relevan dengan realitas di lapangan.

“Dalam proses kajian ini, KPK sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif dari kawan-kawan di sana,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Aspirasi ini juga datang dari para kader partai yang menginginkan adanya perbaikan sistemik agar organisasi mereka menjadi lebih sehat dan kompetitif secara internal.

Memutus Rantai Korupsi dan Biaya Politik Tinggi

Berdasarkan data yang dihimpun, KPK menemukan korelasi kuat antara masa jabatan pemimpin yang tidak dibatasi dengan mandeknya regenerasi kepemimpinan. Kondisi ini menciptakan dampak domino yang merugikan sistem politik nasional:

  1. Hambatan Kaderisasi: Tanpa adanya sirkulasi kepemimpinan, kader potensial sulit untuk berkembang dan menduduki posisi strategis.

  2. Mahar Politik: Regenerasi yang mampet memicu munculnya “biaya masuk” atau mahar politik yang tinggi bagi individu yang ingin maju dalam kontestasi pemilu.

  3. Akar Tindak Pidana Korupsi: Biaya politik yang tidak wajar memaksa politisi mencari cara instan untuk mengembalikan modal, yang seringkali berujung pada praktik korupsi.

KPK memandang bahwa pembatasan dua periode adalah “kunci” untuk membuka sumbatan regenerasi tersebut. Dengan sirkulasi pimpinan yang rutin, partai diharapkan melahirkan pemimpin baru yang berintegritas tanpa terbebani biaya politik yang mencekik.

Baca Juga :  Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Dari Kajian Menjadi Tindakan Nyata

KPK tidak ingin hasil kajian ini hanya menjadi tumpukan dokumen di atas meja. Sebagai bagian dari fungsi monitoring, hasil evaluasi ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh pimpinan partai politik di Indonesia.

Budi Prasetyo menganalogikan hasil kajian ini sebagai “resep” medis yang harus segera ditebus dan dikonsumsi oleh pasien—dalam hal ini partai politik—agar pulih dari sistem yang korup.

“Tanggung jawab KPK adalah menyampaikan kajian ini kepada pemangku kepentingan. Kami ingin resep ini ditindaklanjuti agar kita bisa memitigasi serta melakukan pencegahan korupsi yang lebih konkret di masa mendatang,” tegasnya.

Partai politik adalah pilar utama demokrasi. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sistem regenerasi yang sehat, parpol akan mampu menjalankan fungsinya sebagai pabrik pemimpin bangsa yang berkualitas. Usulan KPK ini menjadi ujian bagi partai politik di Indonesia: sejauh mana mereka berkomitmen pada reformasi internal demi kepentingan publik yang lebih luas? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Berita Terbaru