Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengajukan pendirian perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) ke pemerintah pusat.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat melakukan pertemuan dengan Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah (BMD), Yudia Ramli, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Rahmanto menjelaskan bahwa secara umum usulan pendirian Perseroda Kabupaten Murung Raya telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum usulan pendirian Perseroda sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis. Saat ini masih dalam proses di Direktorat Jenderal terkait sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Rahmanto menambahkan, pemerintah daerah menargetkan rekomendasi dari Kemendagri dapat terbit sebelum Juli 2026 sebagai salah satu syarat utama pendirian Perseroda.

Baca Juga :  Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Menurutnuya, pembentukan Perseroda menjadi langkah strategis di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, kami harus mencari sumber pendapatan lain yang sah. Perseroda menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, pendirian Perseroda juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Murung Raya agar dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto yang didampingi Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap, keberadaan Perseroda nantinya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya. (Sur)

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Pemprov Kalteng Gelar Pembagian Daging Kurban Iduladha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Pembagian Daging Kurban Iduladha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terbaru