1TULAH.COM-Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas merespons dugaan malapraktik penegakan hukum dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan lima poin kesimpulan yang menekan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan internal.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan intimidasi serta pembangkangan terhadap perintah pengadilan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
1. Audit Kinerja dan Tenggat Waktu Ketat
Poin pertama kesimpulan menuntut adanya transparansi dalam penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan.
“Komisi III DPR RI meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan melaporkan hasilnya secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.
2. Pengusutan Dugaan Intimidasi oleh Pejabat Kejari
Komisi III secara spesifik menyebutkan nama-nama pejabat Kejari Karo yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap Amsal Sitepu. DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan:
-
Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum)
-
Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus)
-
Dona Martinus Sebayang (Kasi Intel)
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan oknum jaksa terhadap warga negara.
3. Soroti Pembangkangan Hukum dan Propaganda
Hal yang paling mengejutkan dalam kesimpulan rapat adalah adanya indikasi bahwa oknum Kejari Karo tidak mematuhi penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, mereka diduga membangun narasi negatif yang menyudutkan lembaga legislatif.
“Oknum tersebut diduga membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum, padahal yang dilakukan adalah fungsi pengawasan,” lanjut Habiburokhman.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
4. Pelibatan Komisi Kejaksaan (Komjak)
Untuk menjamin objektivitas, DPR melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI guna melakukan eksaminasi mendalam terhadap perkara ini. Hasil eksaminasi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi fundamental terhadap kinerja Kejaksaan secara nasional, khususnya dalam menangani kasus-kasus sensitif.
5. Vonis Bebas Bersifat Final Sesuai KUHAP Baru
Sebagai poin penutup yang krusial, Komisi III memberikan penegasan mengenai status hukum Amsal Sitepu. Mengacu pada semangat KUHAP terbaru, vonis bebas yang telah diterima Amsal bersifat inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.
“Sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.
Dampak dan Harapan Publik
Langkah berani Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih humanis dan profesional di lingkungan Kejaksaan. Kasus Amsal Sitepu kini menjadi simbol perjuangan warga negara melawan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat. (Sumber:Suara.com)



![Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/bule-londo-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

