Komisi III DPR RI Desak Evaluasi Total Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu, Ini 5 Poin Kesimpulannya

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). [Tangkapan layar]

1TULAH.COM-Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas merespons dugaan malapraktik penegakan hukum dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan lima poin kesimpulan yang menekan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan internal.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan intimidasi serta pembangkangan terhadap perintah pengadilan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

1. Audit Kinerja dan Tenggat Waktu Ketat

Poin pertama kesimpulan menuntut adanya transparansi dalam penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan.

“Komisi III DPR RI meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan melaporkan hasilnya secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :  BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

2. Pengusutan Dugaan Intimidasi oleh Pejabat Kejari

Komisi III secara spesifik menyebutkan nama-nama pejabat Kejari Karo yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap Amsal Sitepu. DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan:

  • Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum)

  • Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus)

  • Dona Martinus Sebayang (Kasi Intel)

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan oknum jaksa terhadap warga negara.

3. Soroti Pembangkangan Hukum dan Propaganda

Hal yang paling mengejutkan dalam kesimpulan rapat adalah adanya indikasi bahwa oknum Kejari Karo tidak mematuhi penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, mereka diduga membangun narasi negatif yang menyudutkan lembaga legislatif.

“Oknum tersebut diduga membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum, padahal yang dilakukan adalah fungsi pengawasan,” lanjut Habiburokhman.

Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

4. Pelibatan Komisi Kejaksaan (Komjak)

Untuk menjamin objektivitas, DPR melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI guna melakukan eksaminasi mendalam terhadap perkara ini. Hasil eksaminasi ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi fundamental terhadap kinerja Kejaksaan secara nasional, khususnya dalam menangani kasus-kasus sensitif.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran

5. Vonis Bebas Bersifat Final Sesuai KUHAP Baru

Sebagai poin penutup yang krusial, Komisi III memberikan penegasan mengenai status hukum Amsal Sitepu. Mengacu pada semangat KUHAP terbaru, vonis bebas yang telah diterima Amsal bersifat inkrah dan tidak dapat diganggu gugat.

“Sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.

Dampak dan Harapan Publik

Langkah berani Komisi III DPR RI ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih humanis dan profesional di lingkungan Kejaksaan. Kasus Amsal Sitepu kini menjadi simbol perjuangan warga negara melawan dugaan kriminalisasi oleh oknum aparat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun
Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Berita Terbaru