Mantan Menag Gus Yaqut Datangi KPK Berompi Oranye Usai Izin Tahanan Rumah Berakhir

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membuat Gus Yaqut dapat merayakan momen Idulfitri 2026 bersama keluarga tercinta.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026), Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan di atas jaket abu-abu dan kemeja biru, tampak tenang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Momen Haru Bisa Bertemu Sang Ibu

Gus Yaqut mengaku sangat menghargai kesempatan yang diberikan penyidik untuk berada di rumah selama hari raya. Baginya, momen paling berharga adalah bisa melaksanakan tradisi sungkeman kepada orang tuanya.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung untuk menjalani prosedur administratif terkait status penahanannya.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Ia juga mengonfirmasi bahwa permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh pihak keluarga kepada KPK agar dirinya bisa menjalankan ibadah dan tradisi lebaran di kediaman pribadi.

Alasan KPK Mengabulkan Status Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) telah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.

KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan landasan hukum yang kuat, yakni:

  • Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

  • Pertimbangan Prosedur: Penelaahan mendalam terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Meskipun berstatus tahanan rumah, Budi menegaskan bahwa Gus Yaqut tidak lepas dari pantauan. “KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan selama masa pengalihan penahanan tersebut,” tambah Budi.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan bahwa pengalihan status penahanan ini hanya bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Setelah masa pengalihan berakhir atau ada pertimbangan lain dari penyidik, tersangka akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun
Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Berita Terbaru