1TULAH.COM, Muara Teweh – Kerja gerak cepat (gercep) kembali ditunjukkan Unit Buru Sergap Macan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, dalam mengungkap pelaku kasus pembobol rumah di Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh pada Ahad lalu, 15 Maret 2026.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AS (26) yang merupakan residivis kambuhan yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
Pelaku melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah YF (31) beserta keluarganya sedang beribadah ke gereja perkiraan antara pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Pada hari itu juga pemilik rumah langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Barut.
Peristiwa pencurian itu diketahui saat korban pemilik rumah pulang melaksanakan ibadah dan mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu Laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, Android TV Polytron 32 Inc, Keyboard Yamaha PSRS 550, serta 2 handphone.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.700.000 dan segera melaporkannya ke Polres Barut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS (26) diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku sebelumnya meminjam motor Honda Beat milik rekannya berinisial JK, lalu melintas di depan rumah korban. Melihat rumah dalam keadaan kosong dan jendela tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyimpan barang curian di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng, Lanjas.
Residivis itu juga sempat mencoba menawarkan barang hasil curian kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya.
Atas kerja gercep anggota Unit Buser Macan Satreskrim Polres Barut berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pendreh, Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Selain itu, seluruh barang bukti hasil curian juga berhasil diamankan di lokasi penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi metamfetamin atau narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas SihumasIptu Novendra W P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barut dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan,” ujar Iptu Novendra.
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Atas keberhasilan ini, Polres Barut kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Editor: Aprie

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)





















