KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 atau 1444–1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dana percepatan haji khusus tahun 2023 dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Dana tersebut kemudian diduga diberikan kepada Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Pada tahun 2023, biaya percepatan haji khusus dipatok hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah.

Sementara pada 2024, biaya percepatan tersebut ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta yang dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu.

Baca Juga :  Dilema Ketum 'Abadi' di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Biaya percepatan haji khusus tersebut memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat meski baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor antrean keberangkatan.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Berita Terbaru