Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Lilis Varwati]

Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Lilis Varwati]

1TULAH.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga integritas ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab.

Menag menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Karena itu, penggunaannya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat Idul Fitri.

Larangan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.

Menurut Nasaruddin, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga :  Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Sementara itu, pemerintah memproyeksikan sekitar 143,9 juta pergerakan orang selama periode libur Idul Fitri 2026.

Pemerintah pun mengatur mobilitas masyarakat dengan memperluas rentang waktu libur, mengatur jadwal libur sekolah, serta menerapkan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN untuk mengurangi kepadatan perjalanan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB